Akses.co.id — LOMBOK BARAT, KOMPAS.com – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Korea, WK (22), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sesama WNA Korea di Gili Trawangan, Lombok Barat, berhasil ditangkap di Bali. Penangkapan dilakukan oleh Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara pada 22 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa tersangka kabur ke Bali setelah diduga melakukan perbuatannya. “Korban yang juga WNA Korea melapor sebagai korban kekerasan seksual di Gili Trawangan, Sabtu (11 April 2026), sekitar pukul 01.30 Wita, di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Kecamatan Gili Indah, Pemenang Lombok Barat,” kata Wilandra, Senin (27/4/2026).
Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Korea di Bali. “Kami yang mendapat laporan tersebut, bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,” ujarnya.
Olah TKP dan Penyelidikan
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Tim penyidik Polres Lombok Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku WK telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wilandra.
Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka sempat meninggalkan lokasi kejadian beberapa jam setelah peristiwa terjadi dan kemudian dilaporkan kabur ke Bali. Pihak kepolisian lantas berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka.
Koordinasi Lintas Instansi
Upaya penangkapan tersangka juga melibatkan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali. Melalui koordinasi tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Bali.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Wilandra menyebut, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS.
Ikuti Akses.co.id
