Money

Warna Latar Belakang Foto KTP Punya Arti, Simak Penjelasannya

Advertisement

Warna latar belakang pada foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata memiliki makna tersendiri, yakni sebagai penanda tahun kelahiran penduduk. Perbedaan warna biru dan merah pada latar belakang foto KTP secara spesifik mengindikasikan apakah seseorang lahir pada tahun genap atau ganjil.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa latar belakang foto berwarna biru diperuntukkan bagi penduduk yang lahir pada tahun genap. Sebaliknya, latar belakang merah digunakan untuk penduduk yang lahir pada tahun ganjil.

“Foto latar belakang merah digunakan untuk penduduk dengan tahun lahir ganjil, sedangkan warna biru untuk penduduk yang lahir di tahun genap,” ujar Teguh, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Perbedaan warna ini diterapkan untuk mempermudah proses identifikasi kependudukan. Dengan adanya penanda warna ini, petugas dapat membedakan dan mengidentifikasi dokumen KTP secara lebih cepat.

Selain warna merah dan biru, terdapat pula latar belakang foto KTP berwarna oranye. Warna ini khusus diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki dan tinggal di Indonesia.

Syarat Membuat KTP Baru

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan KTP, proses pengurusan untuk mendapatkan kartu identitas baru dapat dilakukan di kantor Dukcapil. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang perlu disiapkan:

Menyiapkan Dokumen Penting

Untuk mengajukan pembuatan KTP baru, masyarakat perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan utama:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Perlu dicatat, sesuai dengan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak lagi menjadi dokumen persyaratan wajib.

Advertisement

Datang ke Kantor Dukcapil

Masyarakat dapat mendatangi kantor Dukcapil di wilayah masing-masing, bahkan jika sedang berada di luar domisili. Beberapa daerah juga telah menyediakan layanan pencetakan KTP di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan.

Selain itu, Ditjen Dukcapil juga mengoptimalkan layanan keliling atau yang dikenal dengan istilah “jemput bola” untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang lebih luas.

Verifikasi Database Kependudukan

Setelah dokumen persyaratan diserahkan, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi data penduduk dalam database kependudukan. Proses ini penting untuk memastikan keabsahan data.

Penduduk tidak perlu khawatir mengenai proses perekaman ulang, seperti pengambilan foto, sidik jari, dan pemindaian iris mata. Hal ini dikarenakan KTP elektronik yang sudah ada sebelumnya telah berbasis biometrik, sehingga data tersebut sudah tersimpan.

Proses Pencetakan KTP

Apabila data penduduk telah berhasil diverifikasi dan dinyatakan cocok, petugas akan melanjutkan ke tahap pencetakan KTP elektronik yang baru. Kartu identitas baru ini akan dicetak dengan elemen data yang sama seperti KTP yang sebelumnya hilang.

Pengambilan KTP Baru

Setelah proses pencetakan selesai, penduduk berhak menerima KTP elektronik yang baru. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Penting untuk diingat, pengurusan kehilangan KTP hanya berfokus pada pencetakan ulang kartu. Jika ada keinginan untuk mengganti foto atau mengubah status yang tertera di KTP, maka hal tersebut termasuk dalam prosedur perubahan data yang berbeda.

Advertisement