— SEMARANG – Warga Jawa Tengah kini dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan bekas yang belum berganti nama kepemilikan dan mulai diterapkan mulai Jumat, 24 April 2026, hingga Desember 2026.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas, bukan pemilik, bukan atas nama pemilik asli, maka dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal,” kata Masrofi saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Meskipun demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang memanfaatkan kemudahan ini. Mereka diwajibkan mengisi formulir pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027.

“Selanjutnya bagi wajib pajak yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu (akan) diberikan form,” bebernya.

Syarat dan Konsekuensi

Formulir pernyataan tersebut juga memuat konsekuensi jika wajib pajak tidak memenuhi kesanggupannya. Jika wajib pajak tidak melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027, kendaraan tersebut akan diblokir.

“Diberikan form yaitu yang pertama pemblokiran, blokir atas kendaraan tersebut pada tahun 2027, dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027. Itu baru nanti sudah tidak perlu ada KTP untuk saat ini,” jelas Masrofi.

Masrofi menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Sementara itu, kewenangan terkait identifikasi kendaraan tetap berada pada kepolisian.

“Maka bagi masyarakat yang akan perpanjangan pada 24 April ini sampai dengan Desember 2026 ini silakan memanfaatkan kebijakan yang diterapkan di provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Tapi ingat dengan janji bahwa tahun 2027 itu harus balik nama,” pungkasnya.