— JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati dalam merumuskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Bima Arya mengingatkan agar usulan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa. Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD),” ujar Bima Arya kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026).

Bima Arya, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), berpendapat bahwa seorang ketua umum partai yang terpilih lebih dari dua periode biasanya karena kemampuan mereka dalam membangun dan membesarkan partai.

Oleh karena itu, Bima Arya tidak melihat masa jabatan ketua umum partai sebagai persoalan utama. Baginya, fokus yang lebih penting adalah pada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik.

“Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” imbuhnya.

Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ini datang dari Direktorat Monitoring KPK. Dalam kajiannya mengenai tata kelola partai politik, KPK menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di kalangan partai.

“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangan tersebut.

KPK turut mengusulkan beberapa penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Khususnya terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, diusulkan agar ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.