Akses.co.id — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD),” ujar Bima Arya kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026.
Menurut Bima Arya, publik perlu menelaah akar persoalan korupsi yang menurutnya tidak semata-mata disebabkan oleh lamanya masa jabatan ketua umum partai politik. Ia menyarankan agar fokus diarahkan pada identifikasi masalah mendasar di dalam tubuh partai. “Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa,” kata Bima, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia berpandangan bahwa akar permasalahan korupsi di lingkungan partai politik lebih berkaitan dengan lemahnya penegakan nilai-nilai antikorupsi dan implementasinya dalam praktik berpartai. “Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” tegasnya.
Bima Arya menambahkan bahwa seorang ketua umum partai politik yang mampu terpilih lebih dari dua periode, menurutnya, mencerminkan kemampuannya dalam membangun dan membesarkan partai tersebut.
Usulan KPK soal Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengajukan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang menemukan minimnya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu, 22 April 2026.
KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merumuskan standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). Selain itu, KPK mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas minimal pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Lebih lanjut, KPK mengusulkan beberapa penambahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu usulan adalah penambahan terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
Ikuti Akses.co.id
