Akses.co.id — YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Menyusul kasus penggerebekan tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang diduga melakukan diskriminasi dan penelantaran, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh daycare yang beroperasi di wilayahnya.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap daycare yang tidak mengantongi izin operasional. Hal ini merujuk pada kasus Little Aresha yang digerebek polisi pada Jumat (24/4/2026) lalu dan ternyata tidak memiliki izin sebagai tempat penitipan anak.
“Ya kami akan sweeping semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Yogyakarta karena seperti yang terjadi kemarin kan tidak ada izin, hanya ada yayasannya tidak ada izin sebagai TPA (Tempat PenitipanAnak), izin sebagai PAUD atau TK tidak ada,” kata Hasto, Minggu (26/4/2026).
Hasto memastikan bahwa setiap daycare yang kedapatan beroperasi tanpa izin akan langsung ditutup. Ia menekankan pentingnya izin dalam kegiatan publik, terutama yang melibatkan pengumpulan dana dari masyarakat.
“Pasti ditutup kegiatan menyangkut kegiatan publik apalagi menarik uang masyarakat,” ujar Hasto.
Pendekatan Pemerintah Terhadap Korban
Selain tindakan administratif, Pemerintah Kota Yogyakarta juga berencana menemui keluarga korban dugaan penelantaran dan diskriminasi di Little Aresha. Hasto Wardoyo menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi para korban.
Pihaknya akan segera melakukan penelusuran alamat para korban. “Sekarang baru cari alamatnya kan data dirahasiakan kami akan kerjasama dengan kepolisian identifikasi satu-satu,” ucap dia.
Meskipun Pemkot Yogyakarta telah membuka undangan terbuka bagi korban untuk hadir, Hasto mengaku pesimis undangan tersebut akan dihadiri oleh ratusan korban mengingat data mereka yang sulit diakses. “Kami sudah undang untuk besok pagi, tapi tidak yakin karena kan undangan tidak ada alamatnya, bersifat umum terbuka bahwa mohon bisa hadir besok. Saya yakin tidak sebanyak yang ada harus pro aktif dan door to door,” kata dia.
Kendati pertemuan resmi dijadwalkan keesokan harinya, pada Minggu (26/4/2026) Hasto telah menjadwalkan pertemuan dengan 10 orang korban yang menyatakan kesediaannya. “Hari ini saya dengar sudah 10 orang mau ketemu saya. Saya targetkan besok tapi hari ini sudah ada yang mau ketemu saya,” ucapnya.
13 Tersangka Kasus Little Aresha
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perlakuan diskriminatif di daycare Little Aresha. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh.
“Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara. 13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujar Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam.
Terkait motif di balik perbuatan tersebut, Pandia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan. Identitas lengkap para tersangka rencananya akan disampaikan pada Senin (27/4/2026).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Yaitu tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran,” kata Pandia, merujuk pada Pasal 76A Juncto Pasal 77 atau Pasal 76B Juncto Pasal 77B atau Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ikuti Akses.co.id
