— PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan instruksi baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk membayar retribusi kebersihan sebesar Rp 60.000 per tahun. Aturan ini dikategorikan sebagai pembayaran untuk rumah tangga besar.

Fairid Naparin menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Namun, ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu dan pegawai non-ASN tidak termasuk dalam kewajiban ini.

“ASN wajib bayar, seperti PNS dan PPPK full, sementara PPPK Paruh Waktu tidak, jadi yang non-ASN tidak termasuk,” ujar Fairid saat diwawancarai awak media di Hotel Bahalap, Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).

Instruksi Wali Kota Palangka Raya Nomor 000/4/DLH/IV/2026 tentang Pembayaran Retribusi Kebersihan bagi ASN di lingkup Pemkot Palangka Raya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 dan Nomor 1 Tahun 2024, serta surat edaran sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menertibkan administrasi pembayaran.

Fairid menekankan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya wajib membayar retribusi kebersihan kota dengan nominal Rp 60.000 per tahun. Kewajiban ini diharapkan menjadi bentuk partisipasi aparatur pemerintah dalam mendukung program peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan kebersihan di Palangka Raya.

“Kewajiban ini merupakan bentuk partisipasi aparatur pemerintah dalam mendukung program peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan kebersihan di Palangka Raya,” imbuhnya.

Menjadi Teladan Bagi Masyarakat

Besaran tarif retribusi sebesar Rp 5.000 per bulan atau Rp 60.000 per tahun ini ditetapkan karena seluruh pegawai pemerintah dikategorikan sebagai rumah tangga besar.

Fairid berharap agar pembayaran retribusi ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat luas. “Sebagai abdi negara, ASN dan tenaga penunjang dapat menunjukkan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran kewajiban retribusi,” jelasnya.

Melalui instruksi ini, Fairid mengharapkan agar seluruh pihak yang terlibat dapat segera melaksanakannya dengan tertib. Kontribusi dari retribusi tersebut nantinya akan digunakan secara maksimal untuk membiayai pengangkutan dan pengelolaan sampah, demi terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Palangka Raya.

“Kontribusi ini nantinya akan digunakan secara maksimal untuk membiayai pengangkutan dan pengelolaan sampah, sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi semua,” tandas Fairid.