Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan keras terhadap sekolah, khususnya sekolah negeri tingkat SD dan SMP, untuk memungut iuran dari orang tua siswa guna membiayai kegiatan perpisahan atau penamatan. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan suatu kewajiban dan tidak boleh membebani keuangan keluarga siswa, mengingat kondisi ekonomi setiap keluarga yang beragam.
“Sama dari tahun lalu, saya pastikan, terkhusus sekolah negeri kalau tidak punya anggaran, tidak punya uang, jangan melakukan itu,” ujar Munafri, dikutip dari Tribun Timur, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan, “Jangan memberatkan lagi orangtua untuk menghadirkan, membayar anak-anak untuk penamatan sekolah.”
Syarat Acara Perpisahan Boleh Digelar
Meskipun melarang adanya pungutan biaya, Munafri tetap memberikan kelonggaran bagi sekolah yang ingin menyelenggarakan acara perpisahan. Syarat utamanya adalah kegiatan tersebut tidak membebankan orang tua siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia menjelaskan, kegiatan penamatan boleh saja dilaksanakan asalkan seluruh biayanya ditanggung oleh pihak lain secara sukarela, sehingga seluruh siswa dapat mengikuti acara tersebut secara gratis. “Kecuali kalau ada yang biayai semuanya, sehingga semua bisa datang gratis, silakan,” tuturnya.
Namun, Munafri menegaskan bahwa sistem iuran atau urunan tetap tidak diperkenankan jika berpotensi menimbulkan beban bagi sebagian orang tua. “Tapi kalau untuk urunan yang memberatkan, tidak semua orang tua sama kemampuannya,” sambungnya.
Pengawasan Terhadap Akal-akalan Istilah
Munafri juga menyatakan akan mengawasi praktik sekolah yang mencoba mengakali aturan dengan mengganti istilah kegiatan perpisahan menjadi “ramah tamah”. Ia memastikan bahwa pemerintah kota akan terus memantau melalui Dinas Pendidikan.
“Ya lihat saja nanti, kita akan kontrol melalui Dinas Pendidikan,” katanya. Pengawasan ini dilakukan di tengah upaya pembenahan sektor pendidikan, termasuk pergantian kepala sekolah yang masih berlangsung. Ia mengingatkan agar masa transisi ini tidak dimanfaatkan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan arahan pemerintah.
Dinas Pendidikan Perkuat Larangan Pungutan
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pendidikan, menemukan bahwa praktik pungutan dalam kegiatan penamatan masih kerap terjadi meskipun imbauan telah berulang kali disampaikan. Sebelumnya, Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi sekolah untuk menggelar kegiatan penamatan di luar lingkungan sekolah, seperti di hotel atau tempat komersial lainnya. Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi membebani orang tua. Kegiatan perpisahan diperbolehkan asalkan dilaksanakan secara sederhana dan memiliki nilai edukatif.






