— Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengungkapkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah terkait kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat. Ia menilai, kebijakan ini berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak pada penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.

“Memang dua sisi ya, karena BBM sekarang lagi naik. Kalau mobil listrik ditekan agak dilematis juga karena kita kan supaya ramah lingkungan. Ingin ramah lingkungan, ingin juga supaya industri elektrik, mobil elektrik juga terbangun di Indonesia,” ujar Dimyati di Kota Serang, Jumat (24/4/2026).

Dimyati tidak menampik bahwa kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik ini menjadi tantangan tersendiri bagi kekuatan fiskal daerah. Ia secara gamblang memaparkan tren penurunan APBD Banten yang terus terjadi dari tahun ke tahun.

Tren Penurunan APBD Banten

Berdasarkan data yang dipaparkan Dimyati, APBD Provinsi Banten pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 11,69 triliun. Angka tersebut kemudian menyusut menjadi Rp 10,27 triliun pada tahun 2026. Proyeksi lebih lanjut menunjukkan potensi penurunan lebih lanjut ke angka Rp 9 triliun pada tahun 2027.

“Ini saya sampaikan, tren APBD itu makin tahun menurun. Karena tadi, pajak kendaraan bermotor makin lama makin ke sini, mobil listrik yang banyak,” jelas Dimyati.

Ia menambahkan, jika kendaraan listrik juga dibebani pajak, hal tersebut akan menciptakan paradoks. “Nah, kalau sekarang mobil elektrik juga dibebani, itu yang akan terjadi adalah paradoks sekali. Tapi itu tadi, kita berharap aturan ke depan bisa kita lihat,” sambungnya.

Meskipun demikian, Dimyati menyatakan harapannya agar ke depannya terjadi penyesuaian aturan, terutama ketika kondisi harga energi sudah kembali stabil. “Mudah-mudahan kalau BBM ini sudah aman dan harganya stabil lagi, saya berharap mobil listrik bisa mulai dibebani pajak (untuk daerah),” tuturnya.

Instruksi Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang dikeluarkan Mendagri menginstruksikan semua gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.