JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana pengenaan denda bagi masyarakat yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menuai kritik dari anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad. Ia mendesak agar wacana tersebut dikaji ulang secara mendalam agar tidak memberatkan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.
“KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Ali menekankan bahwa tidak semua kasus kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian pribadi. Faktor seperti bencana alam, pencurian, maupun kecelakaan kerap menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu membedakan antara kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian dan yang terjadi akibat musibah.
“Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tegas Ali. Ia juga mengingatkan agar wacana denda tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan.
Dorong Implementasi Identitas Digital
Ali justru mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dinilai dapat menekan biaya pencetakan blanko e-KTP fisik.
“Jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik. Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga,” papar Ali.
Usulan Denda dari Kemendagri
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengusulkan adanya sanksi denda bagi warga yang kehilangan e-KTP saat melakukan pencetakan ulang. Menurut Bima, kebijakan ini perlu dipertimbangkan untuk mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).
Bima menjelaskan bahwa tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan telah menjadi beban biaya bagi negara. Selain usulan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Poin Revisi UU Adminduk
- Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
- Penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA).
- Perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.
Bima juga menilai penting untuk menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucap Bima.






