Nasional

Wacana Denda e-KTP Hilang Dikhawatirkan Munculkan Celah Pungli

Advertisement

Wacana pengenaan sanksi denda bagi masyarakat yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menuai kekhawatiran akan munculnya praktik pungutan liar (pungli). Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menilai potensi penyalahgunaan oknum dalam implementasi denda tersebut sangat besar.

Ali Ahmad menyatakan bahwa masyarakat mungkin akan memilih jalan pintas dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum, daripada harus mengurus denda secara resmi ke kas negara. “Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Kajian Mendalam Diperlukan

Oleh karena itu, Ali menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap wacana tersebut untuk memastikan implementasinya tidak merugikan masyarakat. Ia menyoroti bahwa e-KTP merupakan akses penting bagi warga negara untuk mendapatkan hak-hak dasarnya.

“KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial,” tegas Ali.

Lebih lanjut, Ali menggarisbawahi bahwa tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian individu. Banyak kasus terjadi akibat bencana alam, pencurian, maupun kecelakaan. “Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Pemerintah diminta untuk dapat membedakan antara kehilangan e-KTP akibat kelalaian dan yang disebabkan oleh musibah.

Dorongan Identitas Kependudukan Digital

Ali Ahmad juga mengingatkan agar wacana denda tersebut tidak kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam pelayanan kependudukan. Sebaliknya, ia mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik. Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga,” ujar Ali.

Advertisement

Usulan Denda dari Kemendagri

Wacana pengenaan denda bagi pemilik e-KTP yang hilang sebelumnya diusulkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Ia berpendapat bahwa sanksi denda perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ungkap Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Bima Arya menjelaskan bahwa tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara.

Rencana Revisi UU Adminduk

Selain usulan denda, Bima Arya juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Beberapa poin penting tersebut antara lain:

  • Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
  • Penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.

Bima menambahkan, perlu ada penegasan dalam undang-undang bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucap Bima.

Advertisement