— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar membebaskan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Vonis bebas ini sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. Salahuddin.

Ketiga terdakwa, yang sebelumnya dituntut atas kerugian negara senilai Rp 3,377 miliar, diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis (23/4/2026) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day.

Tiga Terdakwa Dinyatakan Bebas

Ketiga individu yang dibebaskan adalah dr. Salahuddin, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf pada tahun 2018; dr. Ummu Salamah, Direktur RSUD Syekh Yusuf pada tahun 2025; serta dr. Suryadi, yang merupakan pengelola dana JKN di rumah sakit tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan dr. Salahuddin terbukti secara hukum, namun bukan merupakan tindak pidana. “Mengadili, terdakwa Salahuddin dinyatakan perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” ujar Angeliky saat membacakan putusan di PN Tipikor Makassar.

Dua Terdakwa Lain Bebas Murni

Sementara itu, nasib dr. Ummu Salamah dan dr. Suryadi sedikit berbeda. Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Menyatakan terdakwa dr Ummu Salamah dan dr Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” tegas ketua majelis hakim.

Kontras dengan Tuntutan Jaksa

Vonis bebas ini secara signifikan berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut dr. Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 954,5 juta kepada negara.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa terkait dugaan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah dalam pengelolaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf.

Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan yang berbeda. Melalui putusan ini, hakim berupaya memulihkan martabat serta hak-hak para terdakwa, mengembalikan mereka pada kemampuan, kedudukan, serta harkat semula.