TANGERANG, KOMPAS.com — Muhamad Rizki Romdani (30), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok debt collector saat ia hendak pulang dari sebuah restoran cepat saji. Peristiwa ini menjadi viral setelah rekaman adu mulut antara Rizki dan para terduga debt collector di Polsek Pasar Kemis beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bapakmilenialtng, Rizki terlihat meluapkan emosinya dan meninggikan suara saat berdebat dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector di area kantor polisi.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. 15 menit tidak ada keputusan dari Polsek Pasar Kemis, saya akan telepon 110, di sini ada bukti bahwa negara akan kalah oleh premanisme,” ujar Rizki dalam video tersebut, sambil mengacungkan jari telunjuknya.
Kejadian bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Kemis. Rizki menceritakan bahwa ia sedang bersama istrinya di sebuah restoran cepat saji ketika insiden itu terjadi.
“Awalnya saya dan istri lagi ngopi di Bumi Indah. Pas mau pulang, tiba-tiba ada sekitar lima orang yang mengaku dari debt collector,” kata Rizki saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (23/4/2026).
Menurut Rizki, kelima orang tersebut mengaku sebagai pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan PT Moladin Finance Indonesia (MOFI) dan berniat menarik mobil yang sedang digunakannya. Rizki mengaku kaget dengan kedatangan mereka secara tiba-tiba.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya secara sah dan telah menunjukkan bukti kepemilikannya. “Saya sudah jelaskan duduk perkaranya, termasuk bukti-bukti yang saya punya. Tapi mereka tetap kekeh mau ambil mobil saya,” tuturnya.
Situasi kemudian memanas. Rizki mengklaim para debt collector melakukan intimidasi, termasuk memukul mobilnya dan melontarkan kata-kata kasar di tempat umum. Merasa tidak aman, Rizki menghubungi layanan darurat 110. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan di Polsek Pasar Kemis.
“Akhirnya kami sepakat ke Polsek Pasar Kemis,” imbuh Rizki.
Perdebatan di Polsek
Setibanya di Polsek Pasar Kemis sekitar pukul 12.00 WIB, Rizki kembali memaparkan kronologi kejadian dan menunjukkan bukti-bukti yang ia miliki. Namun, ia menilai belum ada ketegasan terkait status permasalahan tersebut.
“Saya sudah minta kejelasan posisi saya seperti apa, tapi sampai berjam-jam belum ada keputusan,” jelas Rizki.
Rizki juga meminta agar perwakilan perusahaan pembiayaan dihadirkan. Sekitar pukul 16.00 WIB, seorang perwakilan perusahaan datang, namun disebut tidak membawa data yang lengkap.
“Dia bilang masih baru dan tidak tahu detail kasusnya. Jadi tidak ada titik terang juga,” kata Rizki.
Karena tidak adanya kejelasan dari pihak perusahaan maupun kepolisian, komunikasi antara kedua belah pihak sempat dinyatakan selesai. Namun, saat Rizki hendak meninggalkan Polsek, situasi kembali memanas.
Rizki mengaku salah satu debt collector mendatanginya dan melarang mobilnya dibawa pulang. “Dia bilang saya boleh pulang, tapi mobil harus tetap di situ. Bahkan saat saya minta Polsek bertindak tegas, dia (debt collector) langsung bilang ‘enggak bisa, bekingan gue Mabes’,” ujar Rizki menirukan ucapan tersebut.
Rizki kemudian meminta polisi di Polsek Pasar Kemis untuk bersikap tegas karena menilai tindakan debt collector tersebut sudah mengarah pada intimidasi. Namun, ia mengaku diminta membuat laporan polisi agar perkara dapat ditindaklanjuti.
Saat hendak membuat laporan, Rizki menilai pelayanan yang diterimanya kurang responsif. “Saya pergi ke ruang SPKT, ‘Bang, saya mau bikin LP, kondisi saya di luar darurat di Polsek Pasar Kemis,’ saya bilang. Terus kata orang yang di SPKT situ, ‘Sabar Pak, saya juga capek’. Padahal dia enggak ngapa-ngapain saya lihat,” kata Rizki.
Merasa tidak puas dengan respons tersebut, Rizki mengaku kembali kesal dan emosional. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, komunikasi antara Rizki dan pihak debt collector akhirnya selesai, dan mobil yang menjadi permasalahan tersebut dibawa pulang oleh Rizki. Pada malam harinya, ia kembali ke Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan resmi.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana yang dialami pelapor.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan unsur pidana, baik dari sisi laporan masyarakat maupun keterkaitan dengan kasus di wilayah hukum lain,” kata Humaedi saat dikonfirmasi Kompas.com.






