Akses.co.id — BLITAR, Kompas.com — Kepolisian Resor Blitar Kota dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun mengeluarkan keterangan yang berbeda terkait penyebab kecelakaan antara truk pasir dan Kereta Api Dhoho di perlintasan Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, pada Selasa (28/4/2026) malam.
Polisi menyatakan bahwa sirene peringatan di perlintasan tersebut belum berbunyi saat truk pasir bernomor polisi DA 1898 TI yang dikemudikan Andung Guritno (39) memasuki area rel. Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, menegaskan bahwa truk tidak melanggar peringatan perlintasan karena palang pintu belum bergerak turun dan lampu peringatan juga belum menyala ketika kendaraan tersebut melintas.
“Truk tidak melanggar peringatan perlintasan karena sirene belum berbunyi, palang pintu belum bergerak turun ketika truk masuk ke area perlintasan. Lampu-lampu di perlintasan juga belum menyala memberikan peringatan,” ujar Suratno kepada Kompas.com, Rabu (29/4/2026).
Truk yang berukuran besar itu dilaporkan mengalami mati mesin atau mogok ketika kabinnya sudah berada di atas jalur kereta api. Benturan dengan KA Dhoho tak terhindarkan beberapa menit kemudian. Jarak waktu antara truk masuk perlintasan hingga tertabrak kereta diperkirakan sekitar dua menit.
“Kurang lebih dua menitan lah,” ungkap Suratno.
Polisi masih mendalami penyebab mesin truk mati di atas rel. Suratno tidak menutup kemungkinan adanya faktor teknis sebagai pemicu. Ia menyatakan bahwa penyebab pasti kematian mesin truk memerlukan pendapat atau penelitian ahli, termasuk kemungkinan terkait getaran magnet rel yang ditimbulkan oleh kereta yang hendak melintas.
“Kalau itu kenapa mesin truk mati perlu pendapat atau penelitian ahli. Apakah mesin mati karena getaran magnit rel yang ditimbulkan oleh kereta yang hendak lewat,” tuturnya.
Kesimpulan sementara polisi didasarkan pada pemeriksaan saksi, keterangan pengemudi dan kenek truk, petugas jaga perlintasan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Versi KAI Berbeda
Berbeda dengan keterangan polisi, Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa kecelakaan terjadi karena pengemudi truk tetap melintas meskipun sirene peringatan sudah berbunyi.
“Pada saat sirine peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas,” ujar Tohari dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
Polda Jatim Turun Tangan
Menindaklanjuti insiden ini, tim dari Subdit Gakkum Polda Jawa Timur akan turut membantu penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
“Tim dari Polda Jatim akan mem-back up penyelidikan guna menemukan apa penyebab terjadinya kecelakaan itu,” ujar Suratno.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Priyitno, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk pengemudi truk, keneknya bernama M Nazhri Eka (24), dan petugas jaga perlintasan. Pengemudi truk masih berada di Mapolres untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.35 WIB di perlintasan sebidang Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Pengemudi dan kenek truk berhasil menyelamatkan diri sebelum benturan terjadi. Keduanya sempat dibantu warga untuk mendorong truk, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Ikuti Akses.co.id
