Nasional

UU PSDK: Saat Informan dan Pelapor Masuk Skema Perlindungan Negara

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang baru disahkan memperluas cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi informan, pelapor, hingga ahli. Langkah ini menegaskan bahwa ancaman dalam proses hukum kini dapat menyasar lebih luas, termasuk mereka yang berperan krusial dalam pengungkapan perkara namun sebelumnya tidak masuk dalam kategori penerima perlindungan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa perlindungan tidak diberikan secara otomatis. Setiap permohonan akan melalui proses penilaian yang ketat sesuai Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014. “Setiap permohonan akan kita lakukan asesmen, selain memenuhi aspek formil juga materiil, dengan menelaah sifat pentingnya keterangan, ancaman, rekam jejak dan asesment medis dan psikologis,” ujar Wawan kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Penilaian ketat ini memastikan bahwa perluasan subjek perlindungan tidak berarti pelonggaran standar. Negara berupaya memberikan perlindungan secara selektif dan tepat sasaran, mempertimbangkan relevansi keterangan serta tingkat ancaman yang dihadapi.

Perluasan Subjek dan Urgensinya

Kebutuhan perluasan perlindungan ini muncul dari praktik peradilan pidana yang menunjukkan bahwa banyak pihak di luar saksi dan korban menghadapi risiko nyata, terutama saat terlibat dalam pengungkapan perkara. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Asry Alkazahfa menilai perluasan ini sangat penting.

“Perluasan subjek ini penting karena yang butuh perlindungan dalam sistem peradilan pidana tidak terbatas pada yang diakui UU PSDK sebelumnya,” kata Asry dalam wawancara terpisah dengan Kompas.com. Ia mencontohkan kasus informan yang memberikan informasi lalu diancam. “Ini perlu dilindungi, karena bisa saja ancaman tersebut juga merugikan dia di posisi lain,” ucapnya.

Tantangan berikutnya, menurut Asry, terletak pada kejelasan mekanisme penetapan status pihak yang berhak dilindungi, seperti whistleblower atau saksi pelapor. Tanpa prosedur yang jelas, perluasan subjek berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Nanti yang harus dilihat adalah soal mekanisme yang jelas yang menetapkan ia sebagai whistleblower, ada mekanisme perjanjian antara penuntut umum atau penyidik seperti soal perolehan perlindungan posisi kerja, tidak dituntut kembali atas keterangannya,” ujarnya.

Potensi Penyalahgunaan dan Batasan

Di sisi lain, perluasan cakupan perlindungan ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan pentingnya batasan yang tegas.

Advertisement

“Sebenarnya dalam teori perlindungan saksi, dia mencakup saksi whistleblower dan justice collaborator. Tentu dalam kejahatan yang sangat serius, whistleblower dan justice collaborator penting dilindungi,” ujar Isnur.

Namun, ia menekankan perlunya batasan yang tegas agar skema perlindungan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang justru terlibat dalam kejahatan. “Jadi tentu ini memang harus ketat peraturan turunannya, ketat seleksinya agar jangan sampai disalahgunakan. Agar jangan sampai menjadi semena-mena,” kata Isnur.

Isnur menambahkan, LPSK harus membuat peraturan turunan yang ketat agar perlindungan ini tidak menjadi ruang eksploitasi bagi para pelaku kejahatan untuk memanfaatkannya secara maksimal. “Jadi tentu LPSK harus membuat peraturan turunan agar dia tidak menjadi ruang eksploitasi bagi para pelaku kejahatannya untuk menggunakan secara maksimal,” imbuhnya.

Implementasi Nyata UU PSDK

Pengesahan RUU PSDK menjadi UU PSDK dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) oleh DPR RI diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek formal.

Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menekankan pentingnya implementasi yang nyata. “Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” kata Sugiat.

Ia menilai pengesahan UU ini membuktikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, sekaligus memperkuat peran LPSK. “RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan,” kata dia.

Oleh karena itu, Sugiat mendorong agar sosialisasi UU PSDK kepada masyarakat dan aparat penegak hukum segera dilakukan agar implementasi undang-undang dapat berjalan efektif. “Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” pungkasnya.

Advertisement