Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penegasan bahwa Dana Abadi Korban yang kini diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) tidak akan menghilangkan kewajiban pelaku kejahatan untuk memberikan ganti rugi kepada korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa dana tersebut justru hadir sebagai mekanisme percepatan pemulihan ketika korban mengalami hambatan dalam pemenuhan haknya.
“Kami memastikan bahwa dana ini bukan untuk menggantikan kewajiban pelaku,” kata Sri dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Menurut Sri, Dana Abadi Korban memiliki fungsi krusial untuk mempercepat proses pemulihan korban, terutama jika mereka menemui kendala dalam memperoleh hak-haknya.
“Negara hadir ketika korban mengalami hambatan dalam pemenuhan haknya, sehingga dana ini berfungsi untuk percepatan pemulihan korban,” jelasnya.
Pengaturan Dana Abadi Korban tertuang dalam Pasal 13 UU PSDK. Dalam pasal tersebut, pemerintah diamanatkan untuk menyediakan dan mengelola dana tersebut sebagai bagian dari dana abadi negara. Pengelolaan dana ini akan berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan, sementara hasil pengelolaannya akan dimanfaatkan oleh LPSK untuk mendukung layanan pemulihan korban sesuai peraturan yang berlaku.
Pendanaan Dana Abadi Korban dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara, dan tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan juga dari sumber lain yang sah.
“Dana abadi ini diharapkan menjadi payung bagi korban yang meminta pelindungan ke LPSK. Ini menjadi penting karena kami juga memiliki mandat terkait dana bantuan korban, sehingga keduanya menjadi sumber pendanaan yang tidak terpisahkan untuk pemulihan dan layanan korban,” ujar Sri.
Penguatan Restitusi sebagai Instrumen Utama
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan bahwa UU PSDK juga memperkuat pengaturan restitusi sebagai salah satu instrumen utama dalam upaya pemulihan korban.
Kewenangan LPSK dalam melakukan penilaian dan penghitungan restitusi tetap sama. Namun, pengaturan restitusi kini menjadi lebih komprehensif dibandingkan undang-undang sebelumnya, terutama terkait mekanisme pengajuan dan komponen ganti kerugian.
Dalam ketentuan terbaru, restitusi dapat diajukan melalui dua jalur: sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, maupun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Susilaningtias menjelaskan bahwa penguatan ini juga mencakup kewajiban bagi aparat penegak hukum, yakni penyidik, penuntut umum, dan hakim, untuk memberitahukan hak restitusi kepada korban serta memfasilitasi pengajuannya.
Penyidik dan penuntut umum memiliki peran untuk berkoordinasi dengan LPSK dalam mengajukan restitusi sejak tahap penyidikan. Selain itu, korban juga memiliki opsi untuk mengajukan restitusi langsung ke pengadilan tanpa harus melalui LPSK.
Pengaturan baru lainnya yang signifikan adalah adanya mekanisme sita jaminan restitusi. Mekanisme ini memungkinkan penyitaan harta benda pelaku kejahatan untuk menjamin pembayaran ganti kerugian kepada korban.
“Hal lain yang diatur adalah mekanisme sita jaminan restitusi, yakni penyitaan harta pelaku kejahatan agar dapat digunakan untuk pembayaran restitusi kepada korban,” ungkap Susilaningtias.
Pengesahan UU PSDK
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PSDK menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan pada tingkat pertama.
“Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Untuk itu kami mohon izin untuk membacakan hanya beberapa poin-poin yang penting,” ujar Andreas dalam rapat paripurna tersebut.
Andreas merinci setidaknya ada lima poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU PSDK:
- Perluasan Subjek Perlindungan: UU PSDK kini tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
- Penguatan Kelembagaan LPSK: Dalam beleid ini, LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
- Hak Kompensasi bagi Korban: UU PSDK mengatur negara untuk memberikan kompensasi kepada korban apabila pelaku tidak mampu memenuhi ganti rugi. Hak ini diprioritaskan bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual.
- Pembentukan Dana Abadi Korban: Dana Abadi Korban akan digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban, dengan skema yang diharapkan menjamin keberlanjutan dukungan negara bagi korban.
- Pembentukan Satuan Tugas Khusus: LPSK diberi kewenangan untuk membentuk satuan tugas khusus guna menjalankan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, informan, maupun ahli secara lebih efektif.
“Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” tutup Andreas.
Ikuti Akses.co.id
