Megapolitan

UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Pilih Rekrut ART dari Kerabat demi Kepercayaan

Advertisement

BEKASI, KOMPAS.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tampaknya belum mengubah preferensi sebagian warga Bekasi dalam merekrut asisten rumah tangga (ART). Banyak yang memilih jalur personal demi menjamin faktor kepercayaan, bahkan sebagian masih mengandalkan rekomendasi dari kerabat.

Kurnia Dwi Hapsari (37), warga Bekasi Barat, misalnya, mengaku lebih nyaman merekrut ART secara langsung, terutama dari lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Pendekatan ini memberinya kemudahan dalam mengenal latar belakang calon pekerja.

“Kalau saya cari langsung, terutama dari warga sekitar sini, jadi lebih enak. Kalau ada apa-apa tidak perlu pusing mencari bebet-bobotnya,” ungkap Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Ia menilai, proses adaptasi menjadi lebih lancar karena ART berasal dari lingkungan yang sudah dikenal. Kurnia secara terbuka menyampaikan ekspektasinya sejak awal, mulai dari jenis pekerjaan, jumlah anggota keluarga, hingga jam kerja yang dibutuhkan.

“Saya butuhnya jaga anak dan membantu pekerjaan rumah. Kerja dari jam 7 sampai jam 4. Kalau di luar jam kerja itu nanti ada uang tambahan. Yang terpenting, yaitu jujur,” katanya.

Kesepakatan upah pun menjadi poin krusial yang dibicarakan di muka, sekaligus menjadi tolok ukur evaluasi kinerja. Kurnia menambahkan, kenaikan gaji akan diberikan setiap tahun jika kinerja ART memuaskan.

“Masalah upah diomongin di awal, sepakat atau tidak dengan jumlah yang ditawarkan. Kemudian saya lihat setiap tahunnya, kalau memang bagus ada kenaikan gaji,” ujarnya.

Tunjangan hari raya (THR) rutin diberikan setara dengan satu kali gaji, bahkan terkadang mendapat tambahan dari anggota keluarga lain. Pembayaran upah selalu diusahakan tepat waktu, terlepas dari kondisi finansial majikan.

“Yang pasti ART itu dibayarnya selalu tepat waktu, meskipun majikannya belum gajian pun diusahakan,” ucapnya.

Dalam penerapan kerja, Kurnia menerapkan sistem enam hari kerja dengan satu hari libur. Fleksibilitas izin diberikan untuk kebutuhan mendesak, namun komunikasi yang baik menjadi kunci utama.

“Kalau mendesak seperti itu, tentu saya izinkan. Tapi biasanya ART saya tidak pernah izin mendadak. Semuanya dikomunikasikan,” ujarnya.

Kurnia memperlakukan ART layaknya anggota keluarga, termasuk dalam hal lingkungan kerja dan waktu istirahat. Ia bahkan mendorong ART-nya untuk mengutamakan ibadah.

“Kadang kalau anak saya tidur, ART ikut tidur, dan itu tidak apa-apa,” katanya.

“Saya justru sering menegur kalau masih bekerja di waktu ibadah. Saya tanya sudah salat atau belum. Kami utamakan ibadah dulu,” ucapnya.

Komunikasi yang terjaga baik membuatnya belum pernah mengalami konflik serius. Ia lebih memilih menyelesaikan persoalan di dalam rumah tanpa melibatkan pihak luar.

Advertisement

“Kalau ada masalah, saya lebih mengutamakan diskusi di dalam rumah saja, tidak melibatkan pihak luar,” katanya.

Rendy Putra (28), warga Bekasi Utara, memiliki pandangan serupa. Ia memilih merekrut ART dari lingkungan sekitar yang sudah dikenal.

“Kebetulan ada tetangga yang memang biasanya sudah sering kerja ke tetangga-tetangga buat jadi PRT juga. Jadinya saya rekrut,” ujar Rendy.

Kepercayaan menjadi faktor utama dalam keputusannya. Kekhawatiran akan potensi pencurian atau ART yang mendadak berhenti bekerja setelah menerima gaji menjadi alasan Rendy.

“Karena kalau orang baru kenal, kadang suka khawatir. Ini kan rumah ya, takutnya ada pencurian atau tiba-tiba setelah gajian dia pergi tanpa kabar,” katanya.

Rendy menuturkan, rincian tugas, jam kerja, dan kesepakatan gaji selalu dijelaskan secara detail sebelum ART mulai bekerja.

“Gajinya sekian, bulanan sekian, kalau tidak masuk tanpa kabar ada potongan. Jadi harus sama-sama profesional,” ujarnya.

Tambahan upah diberikan jika ART membantu tugas di luar kewajiban utama, seperti menjaga bayi. Rendy mengakui belum membuat perjanjian kerja tertulis maupun melaporkan keberadaan ART ke RT/RW, namun tetap memberikan THR dan bonus sebagai bentuk apresiasi.

Ia juga berencana mendaftarkan ART-nya ke BPJS setelah mendapat edukasi bahwa ART dapat dikategorikan sebagai kaum rentan.

“Saya baru dapat edukasi dari BPJS, katanya ART bisa masuk kategori kaum rentan. Dan ada rencana mau mendaftarkan, tapi masih dipelajari,” katanya.

UU PPRT Resmi Disahkan

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Undang-undang ini bertujuan menegaskan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja yang harus berlandaskan kesepakatan dan perjanjian kerja.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa aturan ini memuat 12 bab dan 37 pasal yang mencakup berbagai aspek mulai dari perekrutan hingga jaminan sosial.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan.

Poin-poin Penting dalam UU PPRT:

  • Perlindungan PRT didasarkan pada kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pekerja berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan tidak langsung dapat melalui mekanisme luring maupun daring.
  • PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  • Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki izin dari pemerintah pusat.
  • Perusahaan penempatan PRT dilarang memotong upah dan penghasilan PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk pencegahan kekerasan.
  • Hak PRT yang bekerja sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui.
  • Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU PPRT berlaku.
Advertisement