Megapolitan

UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Ini Mulai Pertimbangkan THR, Cuti, hingga BPJS

Advertisement

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut positif oleh sebagian masyarakat di Bekasi. Sejumlah warga menilai regulasi baru ini krusial untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi para asisten rumah tangga (ART).

Rendy Putra (28), warga Bekasi Utara, menyatakan dukungannya terhadap UU PPRT. Ia menekankan pentingnya penghargaan terhadap sesama manusia, namun juga menyuarakan keraguan mengenai implementasi undang-undang tersebut ke depannya. “Saya setuju, ya. Karena kita harus saling menghargai sesama manusia. Tapi masalahnya pemerintah bisa melihat undang undang ini terus berjalan dengan baik enggak ke depannya?” ujar Rendy kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Menurut Rendy, poin-poin seperti pemberian tunjangan hari raya (THR), hak cuti, dan jaminan sosial merupakan hak yang semestinya diberikan oleh pemberi kerja. Ia mengaku telah menerapkan sebagian dari prinsip tersebut dalam hubungannya dengan ART, termasuk memberikan hari libur dan fleksibilitas izin saat ada keperluan mendesak. Kebebasan untuk beribadah dan beristirahat juga ia berikan. “Kalau mau shalat ya shalat, kalau siang mau makan ya makan. Kadang saya juga ajak makan bareng,” tuturnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Rendy juga rutin memberikan THR dan bonus. Ia kini mulai mempertimbangkan pendaftaran ART-nya ke BPJS Kesehatan setelah mengetahui bahwa pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori pekerja rentan. “Saya ada rencana mau mendaftarkan BPJS. Tapi masih saya pelajari. Nanti saya ngobrol lagi sama ART soal ini,” ungkapnya.

Penerapan Sejak Dulu

Berbeda dengan Rendy yang baru mempertimbangkan, Kurnia Dwi Hapsari (37), warga Bekasi Barat, mengaku telah menerapkan sejumlah ketentuan dalam UU PPRT jauh sebelum regulasi ini disahkan. “Saya setuju, ya. Bahkan sudah menerapkan sebelum adanya UU ini. Dan sejak awal selalu menyampaikan secara terbuka terkait jenis pekerjaan, jumlah anggota keluarga, hingga jam kerja,” kata Kurnia.

Kesepakatan upah menjadi prioritas utama dalam pembicaraan awal, yang juga menjadi dasar evaluasi kinerja tahunan. “Masalah upah diomongin di awal, sepakat atau tidak dengan jumlah yang ditawarkan. Kemudian saya lihat setiap tahunnya, kalau memang bagus ada kenaikan gaji,” jelasnya.

Advertisement

Kurnia juga rutin memberikan THR setara satu kali gaji, bahkan terkadang mendapat tambahan dari anggota keluarga lain. Pembayaran upah selalu dipastikan tepat waktu, bahkan jika pemberi kerja belum menerima gajian. “Yang pasti ART itu dibayarnya selalu tepat waktu, meskipun majikannya belum gajian pun diusahakan,” ucapnya.

Dalam penerapan kerja, Kurnia memberlakukan sistem enam hari kerja dengan satu hari libur dan memberikan fleksibilitas izin jika ada kebutuhan mendesak. Ia memperlakukan ART sebagai bagian dari keluarga, termasuk dalam hal waktu istirahat dan lingkungan kerja. “Kadang kalau anak saya tidur, ART ikut tidur, dan itu tidak apa-apa,” katanya.

Menurutnya, komunikasi adalah kunci utama menjaga harmonisasi hubungan kerja. Kurnia berharap, dengan adanya UU PPRT, baik pemberi kerja maupun pekerja dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang.

Pengesahan UU PPRT

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Undang-undang ini menegaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja harus berlandaskan kesepakatan dan perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5).

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa aturan ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hak pekerja, hingga jaminan sosial. “RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan.

Poin-poin Utama UU PPRT:

  • Perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pekerjaan yang bersifat adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah, pemda, atau perusahaan penempatan PRT.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  • Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
  • Perusahaan penempatan PRT dilarang memotong upah dan penghasilan PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk pencegahan kekerasan terhadap PRT.
  • Hak PRT yang bekerja sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui.
  • Peraturan pelaksanaan UU PPRT wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku.
Advertisement