Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang setelah penantian panjang selama 22 tahun. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati, yang selama ini aktif mendorong regulasi tersebut.
Ketua DPC Sarbumusi Pati, Husaini, menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU PPRT, namun ia menegaskan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi. “Ini kabar baik, tetapi pekerjaan rumahnya masih besar. PRT harus diberikan edukasi terkait hak dan kewajiban, sementara pengguna jasa juga perlu memahami bahwa PRT adalah pekerja, bukan sekadar pembantu,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026). Menurutnya, perubahan cara pandang masyarakat menjadi kunci agar perlindungan PRT dapat berjalan efektif di lapangan.
Skema Perekrutan PRT Lebih Terstruktur Melalui P3RT
Dalam UU PPRT yang baru disahkan, perekrutan pekerja rumah tangga kini dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan pemberi pekerja rumah tangga (P3RT). Melalui mekanisme ini, PRT wajib mendapatkan perjanjian kerja yang lebih jelas dan tertulis. Isi perjanjian mencakup identitas para pihak, hak dan kewajiban, tugas pekerjaan, jaminan upah, hingga kepastian penempatan kerja. Aturan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat serta mencegah praktik kerja yang tidak adil di sektor domestik.
Sarbumusi Pati juga menekankan pentingnya aturan turunan di tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), agar UU PPRT dapat diterapkan secara maksimal. “Di daerah harus ada kebijakan turunan dari pemerintah pusat. Minimal ada perda dan dukungan anggaran untuk sosialisasi serta pendidikan bagi PRT dan masyarakat,” kata Husaini. Tanpa regulasi daerah yang jelas, implementasi UU ini dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal.
Menghapus Stigma, Menguatkan Perlindungan PRT
Selain aspek hukum, UU PPRT juga diharapkan mampu mengubah stigma sosial yang selama ini melekat pada pekerja rumah tangga. PRT kini diposisikan sebagai pekerja yang memiliki hak hukum, bukan lagi dianggap sebagai pekerjaan informal tanpa perlindungan. UU PPRT memuat 12 poin penting yang mengatur hak dan kewajiban PRT, termasuk perlindungan kerja sebagai fondasi utama untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.






