SEMARANG, KOMPAS.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang disambut baik oleh Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Kota Semarang. Perjuangan panjang selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil, membawa harapan baru bagi para pekerja rumah tangga.
Koordinator SPRT Merdeka Semarang, Nur Kasanah, mengungkapkan rasa harunya atas pengesahan ini, terlebih dilakukan bertepatan dengan Hari Kartini. “Karena 22 tahun bukan waktu yang sebentar, perjuangannya panjang. Tidak menyangka di hari Kartini ini disahkan, habis gelap terbitlah terang, seperti buku yang ditulis oleh Kartini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).
Nur Kasanah menjelaskan bahwa UU PPRT tidak hanya memperjuangkan pengakuan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan perlindungan dan mengangkat martabat kemanusiaan mereka. Pengakuan ini mencakup hak-hak penting seperti jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, waktu libur, serta penyediaan akomodasi dan makanan. Selain itu, UU ini juga menjamin adanya jaminan sosial dan bantuan sosial bagi para pekerja.
“(Selama ini) kami PRT dianggap aneh karena kok minta hak seperti pekerja pabrik, itu diskriminasi sekali. Sehingga PRT sebagai pekerja rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi,” tegas Nur Kasanah, menyoroti kondisi yang selama ini dihadapi.
Perlunya Sosialisasi dan Pengawalan Implementasi
Menyambut baik pengesahan ini, Nur Kasanah berharap para pekerja rumah tangga segera bergabung dengan organisasi PRT. Hal ini penting untuk memperkuat jaringan solidaritas di antara mereka. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa UU PPRT harus disosialisasikan secara masif kepada para majikan.
“Jika mengalami kekerasan dan diskriminasi, bisa tahu kemana melapor, jadi jangan takut. Karena setelah disahkan UU PPRT, kita harus mengawal implementasi UU-nya agar seluruh PRT tahu dan mendapatkan haknya. Kita juga harus beritahukan ini ke majikan,” imbuhnya.
Sosialisasi ini dinilai krusial agar para pekerja rumah tangga memahami hak-hak mereka dan tahu ke mana harus melapor jika terjadi pelanggaran. Pengawalan terhadap implementasi UU juga menjadi kunci agar manfaat undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh seluruh pekerja rumah tangga.
Proses Pengesahan di DPR
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini diambil setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.
Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPR, Puan Maharani, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam sidang, Puan Maharani membuka forum untuk meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani.
Seruan tersebut disambut dengan jawaban serempak dari anggota DPR, “Setuju.” Puan Maharani kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan undang-undang tersebut.






