— Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian lebih dari dua dekade menjadi tonggak sejarah baru. Namun, kemenangan di atas kertas ini baru permulaan. Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi regulasi tersebut di lapangan.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H., mengingatkan agar UU PPRT tidak sekadar menjadi “macan ompong”.

“UU ini tidak boleh menjadi macan ompong sehingga pengawalan harus dilakukan. Jika perlu segera disusun PP atau Permen yang membidangi,” kata Andina saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).

Desak Penyusunan Regulasi Turunan

Andina menekankan perlunya pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari UU PPRT. Peraturan ini diharapkan dapat merinci hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT) secara spesifik.

“Dalam Perda tersebut mengatur ketentuan lebih teknis seperti perjanjian kerja, mekanisme perekrutan, upah, THR, waktu istirahat, jaminan sosial,” jelas Andina.

“Termasuk kewajiban agar PRT melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, menjaga kerahasiaan rumah tangga dan menghormati hukum serta adat istiadat setempat,” lanjutnya.

Aturan turunan ini, menurut Andina, krusial untuk menciptakan keseimbangan relasi dalam lingkup rumah tangga.

“Regulasi terkait PPRT harus mampu memberikan perlindungan kepada pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan lingkungan masyarakat sehingga regulasi ini dapat adil bagi semua pihak,” papar Andina.

Kunci UU PPRT Bisa Berjalan

Agar UU PPRT benar-benar efektif di lapangan, diperlukan kombinasi regulasi di tingkat lokal, pengawasan yang nyata, serta sanksi yang tegas. Selain itu, Andina menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat RT/RW.

Database tersebut akan menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memberikan intervensi yang tepat sasaran, seperti pelatihan atau bantuan.

“Pelatihan ini menggunakan skema sertifikasi untuk memastikan PRT memiliki kompetensi yang diakui agar pekerjaannya lebih profesional,” katanya.

Dampak Positif dan Risiko bagi PRT

Kehadiran UU PPRT dipandang sebagai komitmen negara untuk mengakui martabat PRT dan memberikan perlindungan dari kekerasan di ruang privat. Regulasi ini tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas PRT.

“Jika perlindungan diterapkan, PRT juga akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya serta kepastian akan jaminan sosial dan jaminan kesehatan,” jelas Andina.

Namun, Andina juga mewaspadai potensi risiko dalam implementasi UU PPRT di lapangan. Ia menyebutkan adanya kemungkinan resistensi dari pemberi kerja yang belum siap dengan budaya kerja formal.

“Yakni sulitnya implementasi di lapangan karena adanya potensi resistensi dari pemberi kerja yang belum siap dengan budaya kerja formal,” tambahnya.

Perlukah Sosialisasi Masif?

Pasca-pengesahan undang-undang, Andina menilai sosialisasi perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Tujuannya agar pemberi kerja dan PRT memahami hak serta kewajiban masing-masing.

“Sekalipun PRT dijamin haknya namun informasi soal kewajiban juga harus disosialisasikan dengan baik sehingga meminimalisir keluhan-keluhan dari pemberi kerja yang selama ini kerap terjadi,” katanya.

Keluhan yang kerap muncul dari pemberi kerja mencakup isu kedisiplinan waktu kerja, kurangnya keterampilan profesional, inisiatif, ketidaksesuaian hasil kerja dengan perjanjian, hingga penggunaan gawai yang berlebihan.

“Hal-hal tersebut yang biasanya disampaikan oleh pemberi kerja terhadap PRT yang dimilikinya,” ucap Andina.

Dengan adanya UU PPRT, Andina berharap semua pihak dapat melakukan introspeksi diri dan pembenahan agar dapat bersikap sesuai standar yang ditetapkan.

12 Poin Pokok dalam UU PPRT

UU PPRT yang disahkan pada Selasa (21/4/2026) terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang merinci berbagai bentuk perlindungan dan pengawasan bagi PRT. Berikut adalah 12 pokok utama yang termuat dalam undang-undang tersebut:

  • Pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Negara mengakui PRT sebagai pekerja, sehingga pihak yang membantu pekerjaan rumah tangga tidak termasuk dalam definisi PRT dalam UU ini.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan baik secara luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • PRT berhak mendapatkan pendidikan dari pemerintah pusat atau daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  • Pendidikan vokasi bagi PRT.
  • Perusahaan yang mempekerjakan PRT harus memiliki izin sesuai UU.
  • Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah.
  • Penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah, bekerja sama dengan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
  • PRT yang berusia di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan haknya diakui sebagai PRT.
  • Peraturan pelaksanaan UU PPRT paling lambat dilaksanakan setahun setelah UU berlaku.