Megapolitan

UU PPRT Berlaku, Majikan Siap Ikut Aturan, Pengamat Soroti Celah Perlindungan PRT

Advertisement

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah 22 tahun pembahasan menuai respons beragam. Di satu sisi, aturan ini dianggap sebagai angin segar bagi perjuangan hak-hak pekerja rumah tangga, namun di sisi lain, sejumlah pengamat menyoroti celah yang berpotensi membatasi perlindungan maksimal bagi para pekerja.

Majikan Siap Ikuti Aturan, Pengamat Soroti Celah Perlindungan

Undang-undang yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026) ini, menegaskan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja harus berlandaskan kesepakatan dan perjanjian kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (5) UU PPRT.

Catatan Kritis: Minim Hak Normatif

Meski demikian, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai UU PPRT masih menyisakan persoalan mendasar terkait jaminan hak minimal dan perlindungan pekerja. Ia mengemukakan, seluruh materi seperti upah, cuti, dan jaminan sosial didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian, tanpa adanya aturan yang mengatur hak minimal yang akan diperoleh PRT.

“Ini karena seluruh materi seperti upah, cuti, jamsos, dan sebagainya didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian. Tidak ada aturan yang mengatur hak minimal yang akan diperoleh PRT,” kata Timboel saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Kamis (23/4/2026).

Timboel berpendapat, kondisi ini berpotensi merugikan PRT karena posisi tawar mereka cenderung lebih rendah dibandingkan pemberi kerja. Ketimpangan ini dipengaruhi oleh jumlah pencari kerja sebagai PRT yang lebih banyak serta perbedaan tingkat pengetahuan antara kedua belah pihak.

“Seharusnya UU mengatur hak normatif. Dan bila lebih nilainya bisa diatur dengan perjanjian atau kesepakatan,” ujarnya.

Sorotan Jaminan Sosial: Belum Jelas dan Tanpa Sanksi

Timboel juga menyoroti ketentuan jaminan sosial dalam Pasal 16 UU PPRT yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Pasal 16 ayat (1) memang mengamanatkan PRT sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayar pemerintah. Namun, ayat (2) mengatur bahwa iuran JKN dapat dibayar pemberi kerja sesuai kesepakatan.

Ia menambahkan, jika pemberi kerja tidak mau memasukkan hal ini dalam perjanjian dan tidak mendaftarkan, maka tidak ada sanksi yang mengikat.

“Kalau pemberi kerja tidak mau memasukkan dalam perjanjian dan tidak mau mendaftarkan, apakah ada sanksi? Tidak ada,” ujarnya.

Hal serupa berlaku pada jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), yang bergantung pada kesepakatan tanpa disertai sanksi. Kondisi ini berpotensi membuat banyak PRT tidak terlindungi dalam sistem jaminan sosial.

Timboel menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih besar, salah satunya melalui skema PBI. “Seharusnya PRT diikutkan di JKN, JKK, dan JKM dengan skema PBI, yaitu iurannya dibayar pemerintah pusat atau daerah,” ucapnya.

Ketidakpastian upah akibat sistem berbasis kesepakatan juga berpotensi membuat PRT masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya seluruh PRT didaftarkan dalam program jaminan sosial dengan pembiayaan dari pemerintah.

Mekanisme Sengketa Dinilai Belum Jelas

Selain itu, Timboel juga menyoroti mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT dan majikan yang dinilai belum jelas. Ia mengemukakan adanya ketidakpastian karena mediator memiliki kewenangan memberikan keputusan yang mengikat, namun mekanisme eksekusinya belum terperinci.

“Perselisihan PRT dan majikan juga memiliki ketidakpastian karena mediator memiliki kewenangan memberikan keputusan yang bersifat mengikat, namun bagaimana mekanisme eksekusinya,” kata dia.

Secara umum, Timboel menilai masih banyak aspek dalam UU PPRT yang perlu diperbaiki untuk memastikan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Ia menyarankan penguatan peran pemerintah dalam perlindungan PRT, termasuk dalam pembiayaan jaminan sosial dan dukungan kesejahteraan lainnya.

Advertisement

“Ke depan, salah satu skema perlindungan PRT yang moderat adalah adanya peran riil pemerintah untuk mensejahterakan PRT,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pembayaran iuran JKN, JKK, dan JKM hingga jaminan hari tua (JHT) dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah, termasuk melalui bantuan langsung tunai (BLT). Timboel menyimpulkan, UU PPRT saat ini menyerahkan semuanya pada mekanisme “liberal” yang berbasis kesepakatan, sementara tidak ada hak normatif yang diatur di dalamnya.

Respons Warga: Setuju, tapi Ada Kekhawatiran

Sementara itu, warga Bekasi Utara, Rendy Putra (28), menyambut baik pengesahan UU tersebut. Menurutnya, aturan ini penting untuk mendorong penghargaan terhadap pekerja rumah tangga.

“Saya setuju, ya. Karena kita harus saling menghargai sesama manusia. Tapi masalahnya pemerintah bisa melihat undang-undang ini terus berjalan dengan baik enggak ke depannya?” ujar Rendy, Rabu (22/4/2026).

Ia menilai sejumlah poin dalam UU PPRT, seperti tunjangan hari raya (THR), hak cuti, hingga jaminan sosial, memang sudah seharusnya diterapkan oleh pemberi kerja. Rendy mengaku rutin memberikan THR dan bonus sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja ART.

Ia juga berencana mendaftarkan ART-nya ke BPJS setelah mengetahui bahwa pekerja rumah tangga termasuk kategori pekerja rentan. “Saya ada rencana mau mendaftarkan BPJS. Tapi masih saya pelajari. Nanti saya ngobrol lagi sama ART soal ini,” ujarnya.

Namun, Rendy juga menilai ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU PPRT, terutama terkait kemungkinan adanya standar gaji yang disamaratakan. Menurutnya, kondisi setiap daerah dan beban kerja ART tidak selalu sama sehingga tidak bisa diseragamkan.

“Kalau misalnya harus mengikuti standar seperti UMR, saya mungkin tidak pakai ART. Bisa jadi istri saya yang akhirnya di rumah,” katanya.

Ia menilai, kebijakan ini di satu sisi memberikan dampak positif bagi pekerja, namun di sisi lain berpotensi mengurangi peluang kerja jika tidak disesuaikan dengan kondisi masyarakat. “Bisa berdampak baik buat ART atau pengguna jasa ART. Takutnya mereka malah sulit dapat kerja,” ucapnya.

Gambaran Umum UU PPRT

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyebut UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hak pekerja, hingga jaminan sosial.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan.

Adapun sejumlah poin utama dalam UU PPRT antara lain:

  • Perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
  • PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi
  • Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan berizin
  • P3RT dilarang memotong upah PRT
  • Pengawasan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta RT/RW
  • Batas usia minimal PRT ditetapkan 18 tahun
  • Peraturan pelaksana wajib ditetapkan maksimal satu tahun sejak UU berlaku

Dengan pengesahan ini, UU PPRT diharapkan menjadi landasan baru dalam memperjelas hubungan kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga. Namun, sejumlah catatan menunjukkan masih diperlukan perbaikan agar perlindungan terhadap PRT benar-benar efektif.

Advertisement