— Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan kesiapannya dalam menindak tegas segala bentuk kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026. Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari diskualifikasi langsung hingga ancaman proses hukum jika unsur pidana terbukti.

“ITB berkomitmen penuh untuk menjaga marwah dan integritas akademik dalam setiap tahapan seleksi,” ujar Koordinator Pelaksana Pusat UTBK, Achmad Rochliadi, seperti dikutip dari laman resmi ITB pada Jumat (24/4/2026).

ITB berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026. Konsekuensi bagi peserta yang terbukti curang telah dijabarkan secara rinci.

Sanksi Pelanggaran UTBK SNBT 2026

Panitia Pusat UTBK SNBT 2026 telah menetapkan sejumlah sanksi bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan:

  • Diskualifikasi Instan: Peserta akan langsung dikeluarkan dari ruang ujian. Seluruh jawaban atau hasil tes yang telah dikerjakan dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.
  • Pembatalan Kelulusan: Bagi peserta yang kedapatan melakukan kecurangan, meskipun telah menyelesaikan tahap ujian, status kelulusannya dapat dibatalkan secara sepihak oleh panitia pusat.
  • Blacklist (Daftar Hitam): Peserta yang terbukti menggunakan joki akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dilarang mengikuti jalur mandiri di seluruh Indonesia.
  • Tuntutan Hukum (Proses Pidana): Kecurangan yang melibatkan tindak kriminal seperti:
    • Perjokian (Impersonasi): Melibatkan orang lain untuk menggantikan posisi peserta.
    • Pencurian Data/Soal: Tindakan ilegal membocorkan atau menyebarkan materi ujian.
    • Perusakan Sistem: Tindakan peretasan atau sabotase perangkat ujian.

Langkah Pencegahan Kecurangan

Selain menyiapkan sanksi, ITB juga mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan kecurangan melalui protokol berlapis yang telah ditentukan oleh Panitia Pusat. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Pemeriksaan Keamanan (Security Check): Seluruh peserta wajib menjalani pemeriksaan menggunakan detektor logam sebelum memasuki ruang ujian. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada perangkat elektronik, kamera, atau alat komunikasi yang dibawa masuk ke area ujian.
  2. Verifikasi Identitas: Proses verifikasi data diri peserta dilakukan secara ketat untuk memastikan kesesuaian antara kartu peserta, identitas diri, dan profil wajah.
  3. Pengawasan Aktif: Setiap ruang ujian diawasi oleh pengawas yang bertugas memantau pergerakan peserta selama ujian berlangsung.

Meskipun demikian, Achmad Rochliadi menegaskan bahwa hingga saat ini, ITB belum menemukan adanya tindakan kecurangan dalam pelaksanaan UTBK SNBT 2026.

“Kami bersyukur pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di ITB hingga hari ketiga berjalan lancar dan kondusif. Seluruh peserta mengikuti ujian dengan tertib, sementara panitia dan pengawas menjalankan tugas sesuai prosedur untuk memastikan ujian berlangsung jujur, aman, dan adil. Kami mengapresiasi para peserta yang telah menunjukkan integritas selama mengikuti ujian,” pungkas Achmad Rochliadi.