— Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai usulan pemajakan kapal yang melintas di Selat Malaka memicu reaksi keras dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, serta menimbulkan kegaduhan di dalam negeri. Pakar komunikasi politik Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro, mengingatkan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam berkomunikasi.

“Di era digital, akses informasi sangat mudah dijangkau. Sehingga, komunikasi publik pejabat perlu lebih berhati-hati, karena audiens utamanya justru sering bukan rakyat sendiri, tapi aktor eksternal yang berpotensi mispersepsi,” ujar Verdy kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Verdy menilai, usulan Purbaya tersebut, meskipun mungkin bertujuan membangun kesan kedaulatan di dalam negeri, berpotensi menimbulkan masalah di kancah internasional. Hal ini mengingat Selat Malaka melibatkan kepentingan Malaysia dan Singapura, serta negara-negara lain yang terikat konvensi hukum laut internasional.

“Masalah utamanya bukan pada idenya, tapi pada cara dan konteks penyampaiannya. Ketika wacana dilempar sebelum ada komunikasi diplomatik, negara lain akan merespons secara defensif di ruang publik,” jelas Verdy.

Ia menambahkan, pernyataan Purbaya menunjukkan lemahnya kesadaran audiens dalam komunikasi seorang pejabat publik. Audiens tersebut tidak hanya masyarakat domestik, tetapi juga pemerintah negara lain dan komunitas global.

Situasi semakin menjadi sorotan ketika Menteri Luar Negeri Sugiono secara resmi membantah wacana tersebut, menyatakan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena tidak sejalan dengan ketentuan UNCLOS. Verdy melihat hal ini sebagai indikasi lemahnya koordinasi komunikasi di internal pemerintah.

“Ketika Menteri Luar Negeri Indonesia kemudian memberikan klarifikasi resmi bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka, hal itu justru menegaskan adanya indikasi lemahnya koordinasi komunikasi di dalam pemerintah,” kata Verdy.

Kondisi ini, menurut Verdy, memunculkan pertanyaan publik mengenai status pernyataan Purbaya, apakah itu mewakili sikap resmi negara atau sekadar gagasan pribadi. Dalam perspektif komunikasi politik, hal ini menunjukkan belum kuatnya disiplin pesan dalam pemerintahan.

“Dalam isu sensitif, yang penting bukan hanya substansi kebijakan, tapi bagaimana dan kapan itu dikomunikasikan. Di era global, komunikasi bukan pelengkap kebijakan, komunikasi adalah bagian dari kebijakan itu sendiri. Salah komunikasi bisa menciptakan masalah yang sebenarnya belum tentu ada,” imbuh Verdy.

Wacana Pajaki Selat Malaka Picu Kontroversi

Usulan pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia berargumen bahwa posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia, sehingga memiliki potensi penerimaan negara yang belum dimanfaatkan secara optimal.

“Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” ujar Purbaya dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Purbaya mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut memerlukan koordinasi dengan Malaysia dan Singapura, mengingat lalu lintas kapal di Selat Malaka merupakan salah satu yang terpadat di dunia.

Respons Tegas dari Indonesia dan Negara Tetangga

Namun, Menteri Luar Negeri Sugiono dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Keputusan ini diambil karena kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu,” kata Sugiono, seraya menambahkan bahwa Indonesia tetap berkomitmen mendukung kebebasan pelayaran dan kelancaran lalu lintas laut.

Sementara itu, Malaysia dan Singapura secara bersamaan menolak keras wacana pemungutan tarif tersebut. Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa pengelolaan Selat Malaka didasarkan pada kesepahaman bersama antara keempat negara, termasuk Indonesia, Singapura, dan Thailand.

“Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itu adalah pemahaman kami – tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ujar Mohamad Hasan pada Rabu (22/4/2026) dalam sebuah forum di Kuala Lumpur, seperti dikutip The Straits Times.

Senada, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menekankan kepentingan bersama ketiga negara dalam menjaga Selat Malaka tetap terbuka. Ia menegaskan bahwa hak lintas transit dijamin untuk semua pihak.

“Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tarif di kawasan kami,” tegas Vivian Balakrishnan.

Ia juga menggarisbawahi bahwa kebebasan navigasi adalah hak yang dijamin oleh hukum internasional, khususnya UNCLOS. “Hak lintas transit bukanlah hak istimewa yang diberikan oleh negara pesisir. Ini bukan lisensi untuk ditundukkan. Ini bukan tarif yang harus dibayar. Ini adalah hak semua kapal dari semua negara untuk melintas,” pungkasnya.