AMBON, KOMPAS.com – Penyidik Polres Maluku Tenggara menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei, ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini dilakukan sehari setelah polisi menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.
Penyerahan SPDP ini menandai dimulainya proses penyidikan secara resmi, sekaligus menunjukkan kesiapan Polres Maluku Tenggara untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyerahan SPDP merupakan bagian penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan prosedur dalam proses hukum.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujar Rositah kepada wartawan di Ambon, Rabu sore.
Rositah menjelaskan bahwa SPDP yang diserahkan berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menurutnya, penyerahan SPDP ke kejaksaan menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. “Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara besar ditangani tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai koridor hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rositah menambahkan bahwa penyerahan SPDP bertujuan untuk memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Kecepatan dalam langkah ini dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum kasus ini berjalan efektif hingga memberikan kepastian dan keadilan,” harapnya.
Sebelumnya, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei diserang dan ditikam oleh orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026). Dalam insiden tersebut, korban mengalami empat luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
[video.1]





