— JAKARTA, CNN INDONESIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah direktur dan komisaris biro perjalanan haji khusus (PIHK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada periode 2023-2024.

Empat bos biro travel yang dijadwalkan diperiksa pada Jumat (24/4/2026) adalah Syarif Thalib dari PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin dari PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif dari PT Almuchtar Tour and Travel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari keempat saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi biro travel haji lainnya, termasuk Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan pada Kamis (23/4/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Khalid terkait Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji untuk tahun 2022 hingga 2024.

“Benar, pemeriksaan terkait Forum SATHU dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2022 – 2024,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026) malam.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah, tetapi juga dari sejumlah PIHK lainnya yang terkait dengan kasus ini.

“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” ungkapnya.

Meski demikian, Budi mengakui bahwa masih ada beberapa PIHK yang belum mengembalikan uang terkait kasus kuota haji tersebut. Oleh karena itu, KPK akan terus menjadwalkan pemanggilan terhadap asosiasi maupun PIHK lain yang belum diperiksa atau belum melakukan pengembalian dana.

“Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian,” tegas Budi.