Regional

Usai Ditutup, TPA Suwung Bukan Dibangun Mal, Koster: Jadi Kawasan Terbuka Hijau

Advertisement

DENPASAR, KOMPAS.com – Gubernur Bali I Wayan Koster membantah keras isu yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pembangunan mal di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, setelah tempat tersebut ditutup. Ia menegaskan, alih fungsi lahan eks-TPA Suwung adalah untuk pengembangan kawasan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.

“Sehingga nanti ke depan, kalau sudah selesai semua TPA Suwung ini, gundukannya itu sudah bisa dimanfaatkan, diolah dia, habis dia, maka rencana kita ini adalah untuk pembangunan kawasan terbuka hijau,” ujar Koster saat berbicara di hadapan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana, Rabu (22/4/2026), seperti dikutip dari TribunBali.

Kawasan terbuka hijau tersebut rencananya akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti jogging track dan fasilitas umum lainnya. Koster secara tegas menyatakan, tidak ada niatan untuk membangun fasilitas komersial seperti mal atau sarana pariwisata di lahan tersebut, yang selama ini menjadi spekulasi beberapa pihak.

“Bukan untuk bangun mal, bukan untuk bangun fasilitas pariwisata seperti yang dicurigai oleh sejumlah pihak selama ini,” tegasnya.

Tak Ada Kemitraan dengan Investor

Lebih lanjut, Gubernur Koster juga mengklarifikasi bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak memiliki rencana untuk menjalin kerja sama dengan investor manapun terkait pengelolaan kawasan yang akan diubah menjadi ruang terbuka hijau tersebut. Ia pun meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, agar program penanganan sampah di Bali dapat berjalan lancar dan optimal.

“Hanya ini perlu waktu, itu yang saya minta. Mohon perhatian dari adik-adik, spirit kita sama. Makin cepat ini makin bagus karena itu kami mohon dukungannya,” imbuhnya.

TPA Suwung Ditargetkan Tutup 1 Agustus 2026

Proses penanganan sampah di TPA Suwung ditargetkan rampung seluruhnya pada akhir Juli 2026. Dengan demikian, TPA tersebut dapat ditutup total mulai 1 Agustus 2026. Koster memaparkan bahwa penghentian total ini tidak hanya berlaku untuk sampah yang sudah ada, tetapi juga untuk seluruh sampah yang sebelumnya dibuang ke TPA Suwung.

Advertisement

“Ini astungkara di Badung dan di Denpasar akan selesai semua akhir Juli sehingga awal Agustus TPA Suwung sudah bisa ditutup total. Tidak hanya sampah di situ yang dibawa ke sana, tapi semua sampah sudah tidak bisa lagi dibawa ke TPA Suwung,” tuturnya.

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Di sisi lain, Gubernur Koster juga membeberkan perkembangan proyek strategis pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang berlokasi di kawasan Suwung. Ia memastikan bahwa kesiapan proyek ini, baik dari segi anggaran maupun ketersediaan peralatan, sudah matang. Namun, Koster menekankan bahwa pengerjaan proyek ini tetap membutuhkan ketelitian dan waktu agar hasilnya maksimal dan berfungsi optimal.

“Ini clear, barangnya ada, anggarannya ada, hanya saja perlu waktu. Dan ini dilakukan percepatan tidak bisa juga buru-buru karena ini menyangkut alat. Kalau salah pasang alat, kurang cermat itu akan berisiko alatnya rusak atau malah akan membuat tidak akan berfungsi dengan baik. Maka saya mengawasi ini, supaya betul-betul dijalankan dengan baik,” terang Koster.

Saat ini, proyek PSEL yang merupakan kolaborasi dengan pemerintah pusat tersebut masih berada dalam tahap pengerjaan.

Kapasitas Pengolahan 1.200 Ton Sampah Per Hari

Proyek PSEL ini dirancang untuk memiliki kapasitas pengolahan sampah yang signifikan, yaitu mampu menampung dan mengolah sedikitnya 1.200 ton sampah setiap harinya. Pasokan sampah tersebut akan bersumber dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, yang masing-masing diwajibkan menyuplai ratusan ton sampah per hari.

“Sekarang ini juga sedang berproses pengolahan sampah menjadi energi listrik. Yang diprogramkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini oleh Danantara. Dan clear sudah pemerintah provinsi ditugaskan menyiapkan lahan. Kemudian total Denpasar mensuplai sampah 700 ton minimum per hari. Dan kemudian Kabupaten Badung kewajibannya adalah menyiapkan sampah minimum 500 ton per hari. Fasilitas ini akan mampu mengolah sampah minimum 1.200 ton per hari, pengolahan sampah menjadi energi listrik,” jelasnya.

Advertisement