Akses.co.id — TEGAL, KOMPAS.com – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, menyatakan akan fokus mengurus bisnis keluarga setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada Jumat (24/5/2026). Ia kini telah kembali ke kediaman orang tuanya di Kota Tegal, Jawa Tengah, setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Durasi tersebut setara dengan dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Mei 2023. Agung terjerat kasus suap dan gratifikasi selama menjabat.
“Untuk selanjutnya, kembali ke keluarga dan bersama-sama menjalankan bisnis keluarga,” ujar Agung saat ditemui di kediamannya di Jalan Kapten Samadikun, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jumat.
Menjauh Sejenak dari Politik
Selain urusan bisnis, Agung juga mengaku ingin menjauh sejenak dari hingar-bingar dunia pemerintahan dan politik. Ia memberikan respons diplomatis ketika disinggung mengenai kemungkinan kembali ke panggung politik, mengindikasikan keinginannya untuk beristirahat dari aktivitas tersebut.
“Yang jelas, sekarang cooling down dulu,” ucapnya singkat.
Perjalanan Kasus yang Menjerat
Kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2022 di Jakarta. Dalam persidangan, Agung terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada kurun waktu 2021-2022.
Majelis hakim menyatakan Agung melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, ia juga sempat dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Status bebas bersyarat diperoleh Agung karena dianggap menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana. “Alhamdulillah, kembali ke rumah ibu (di Tegal) untuk lebih dekat dengan keluarga. Mendapatkan bebas bersyarat karena juga dinilai berkelakuan baik,” tandasnya.
Meskipun telah bebas bersyarat, Mukti Agung Wibowo tetap diwajibkan mematuhi ketentuan administratif dan wajib lapor selama masa pembimbingan hingga masa hukumannya benar-benar berakhir sesuai aturan yang berlaku.
Ikuti Akses.co.id
