— DENPASAR, Kompas.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, mengamuk saat mendapati pohon mangrove di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali dibabat dan dipadatkan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/4/2026) saat tim Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak.

Awalnya, Supartha beserta rombongan hanya melakukan sidak di kawasan marina KEK Kura-Kura Bali. Namun, sesaat sebelum meninggalkan area BTID, mereka menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pemotongan mangrove di lokasi tersebut. Tim Pansus TRAP segera bergerak menuju titik yang dilaporkan.

Setibanya di lokasi, tim Pansus TRAP mendapati kondisi mangrove yang telah dibabat dan dipadatkan. Situasi ini memicu perdebatan sengit antara tim Pansus TRAP dengan perwakilan BTID.

“Jelas sekali mangrove tidak boleh dipotong. Ingat, baca itu,” tegas Supartha, merujuk pada peraturan yang melarang penebangan mangrove.

Diketahui, mangrove yang dibabat berada di lahan BTID yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 63. Head of Department of Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

“Kalau kawasan Tahura, betul. Kami akui. Tapi kalau di lahan pribadi (SHGB), bisa (memotong mangrove),” ujarnya.

Namun, Supartha kembali menegaskan bahwa mangrove tidak boleh dipotong, terlepas dari status kepemilikan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan Tahura. Ia juga menyoroti praktik pemadatan mangrove yang terjadi setelah penebangan.

“Mangrove tidak boleh dipadatkan. Ini habis dipotong kan dipadatkan. Ini buktinya. Ini bukti riil. Itu dipadatkan sebentar lagi. Itu dipadatkan sebentar lagi,” ungkap Supartha sambil menunjuk titik mangrove yang telah dirusak. Ia menambahkan, “Jangan mentang-mentang baru ada SHGB, suka-suka potong mangrove. Ini sudah tidak bener ini. Ini rusak kita di Bali.”

Supartha mengingatkan kembali fungsi vital mangrove sebagai penahan abrasi, pelindung dari tsunami, dan wilayah resapan air. Ia menekankan bahwa bentangan mangrove tidak boleh diubah fungsinya, meskipun BTID memiliki SHGB yang bersifat sementara.

“Ini pembuktian fakta di lapangan. Gak bisa main-main. Ada dumas dari masyarakat baru kita tahu. Kenapa tidak lapor sebelumnya kepada kami atas kegiatan-kegiatan di BTID? Kita sudah evaluasi kegiatan yang di Tahura. Ternyata di luar Tahura lebih parah lagi kayak begini. Ada pemotongan, pembabatan mangrove. Sudah tidak benar,” tegasnya.

Ia mempertanyakan upaya pemulihan ekologis mangrove yang telah rusak. “Bagaimana cara mengembalikan ekologis fungsi mangrove? Bisa tidak dilakukan? Itu tidak bisa. Jangan main-main. Ini sudah parah. Kalau begini hancur kita di Bali, Pak. Apa yang bisa diwariskan kepada anak cucu kita ke depan?” keluhnya.

Supartha meminta BTID untuk tidak hanya mementingkan kepentingan investor, tetapi juga memperhatikan area mana saja yang boleh dibangun dan mana yang tidak.

BTID Akan Gunakan Lahan untuk Jalan

Terkait luas area mangrove yang akan dipotong, Ngurah Buana menyatakan bahwa BTID akan mengikuti batas SHGB. Ia mengklaim aktivitas tersebut merupakan pemeliharaan batas lahan yang tergerus erosi.

“Kita pemeliharaan batas karena terus tererosi. Mana batas kita, itu yang kita ikuti saja, Tidak ada di luar SHGB kita melakukan pembabatan mangrove,” jawab Ngurah Buana sembari menunjukkan batas area BTID, namun tidak merinci luasannya. Rencananya, mangrove yang telah dipadatkan akan digunakan sebagai akses jalan.

Ketika ditanya kembali mengenai pembabatan mangrove, Ngurah Buana tidak memberikan jawaban lugas dan menyatakan akan mengeceknya kepada konsultan kontraktor. Ia kembali berdalih bahwa mangrove di lahan SHGB milik BTID boleh dipotong.

“Sepanjang saya tahu, saya tidak punya aturan yang menyatakan itu tidak boleh ditebang. Kalau menurut saya, bisa (ditebang),” ujarnya.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menyanggah pernyataan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum yang membolehkan pemotongan mangrove meski berstatus SHGB. Menurutnya, undang-undang melarang penebangan satu batang mangrove pun.

“Seolah SHGB itu diberikan hak untuk membabat begitu saja, kan gitu. Menurut kami ini sudah luar biasa pembabatannya,” kata Dewa Rai.

Ia juga menyoroti dampak aktivitas tersebut terhadap masyarakat lokal. “Tadi masyarakat dari Serangan melaporkan bahwa ada kegiatan mereka yang sehari-harinya untuk mencari udang, kepiting, dipersempit. Gila ini. Mau diapakan masyarakat? Apakah ini investor mau seenaknya saja membunuh karakter masyarakat? Sudah gak bener ini.”

Atas temuan tersebut, tim Pansus TRAP memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan di area tersebut. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi.

BTID Kelola KEK Kura-kura Bali

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali juga telah mempertanyakan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar. Tim Pansus TRAP menilai, berdasarkan peraturan yang ada, kawasan tersebut seharusnya masuk dalam wilayah konservasi alam.

KEK Kura-kura Bali dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, menjelaskan bahwa kawasan tersebut ditetapkan sebagai KEK oleh pemerintah pada tahun 2023.

“Yang terjadi, sebagaimana kita ketahui bersama, suatu wilayah untuk mendapatkan predikat tersebut (KEK) harus memenuhi semua unsur-unsur yang ada dan itu tidak mudah,” jelas Tantowi Yahya saat tim Pansus TRAP melakukan sidak ke PT BTID pada Senin (2/2/2026).

Menurutnya, kelengkapan administrasi dan pemenuhan segala kewajiban, termasuk tidak adanya pelanggaran, menjadi syarat utama penetapan KEK.

Tantowi Yahya menambahkan bahwa PT BTID telah berdiri sejak tahun 1997. Ia mengakui sejarah kepemilikan kawasan tersebut yang panjang dan sempat dibuka pada tahun 1999 ketika sebagian wilayah masih tergenang air.

“Karena itu beberapa langkah diambil, terutama untuk menjaga keamanan wilayah ini, supaya tidak menjadi desa tertinggal. Tidak berpotensi menjadi tempat aksi-aksi yang melanggar hukum atau kriminalitas,” imbuhnya.

Pada tahun 1994, PT BTID mengambil alih Pulau Serangan dengan segala konsekuensi bisnis dan dampak sosial yang ada. Ia mengakui bahwa dalam prosesnya, sebagai bagian dari unit usaha dan komunitas, tidak bisa lepas dari dinamika di masyarakat.