SURABAYA, Kompas.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Perkembangan terbaru menunjukkan penyitaan uang tunai senilai Rp 707 juta dan sebuah mobil mewah yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah banyaknya laporan dari para pemohon izin pertambangan dan air tanah yang merasa proses pengajuan mereka sengaja dihambat. Keluhan tersebut kemudian diteruskan ke Kejati Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, membeberkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan lanjutan pada Senin (20/4/2026). Operasi yang berlangsung selama enam jam tersebut membuahkan hasil signifikan.
“Adapun dari hasil dari kegiatan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik dari beberapa orang yang menurut penyidik merupakan saksi kunci,” ujar Wagiyo pada Kamis (23/4/2026).
Selain barang bukti elektronik, tim penyidik juga menyita tumpukan berkas permohonan izin yang diduga sengaja dipisahkan, disimpan, atau ditahan. Ditemukan pula catatan rinci mengenai pembagian keuangan yang secara rutin diberikan kepada 19 staf di bidang pertambangan Dinas ESDM Jatim.
Dari ruang kerja Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, penyidik menemukan adanya tulisan disposisi pimpinan yang dinilai tidak sah, yang mengindikasikan adanya perintah yang menyalahi aturan.
“Hasil pungli tersebut secara bertahap dan telah dilakukan penyitaan dengan jumlah total uang pungli yang terkumpul sementara ini adalah sebesar Rp 707.000.000,” ungkap Wagiyo.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4X2 AT berwarna hitam metalik tahun 2022 dengan nomor polisi L 1275 ABD. Kendaraan mewah ini diketahui milik tersangka Ony Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Mobil tersebut disita dari kediaman tersangka dan diduga kuat dibeli dari hasil pungli perizinan pertambangan dan air tanah.
Kejati Jawa Timur memberikan imbauan tegas kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk para tersangka dan keluarga mereka. Wagiyo menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bersikap jujur, serta kooperatif apabila dipanggil untuk pemeriksaan.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan yang mengepalai Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, Pasal 12 huruf B UU Tipikor tentang gratifikasi, serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait ketentuan pidana korupsi dalam regulasi terbaru.






