— YOGYAKARTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara maraton pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa para tersangka meliputi pimpinan yayasan hingga tenaga pengasuh. “Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, Sabtu malam, dilansir dari Tribun.

Rincian 13 tersangka tersebut adalah satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76 a Jo Pasal 77, atau Pasal 76 b Jo Pasal 77 b, atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasalnya terkait tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” tegas Kapolresta.

Kronologi Penggerebekan dan Temuan Polisi

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan mantan karyawan yang menduga adanya tindakan tidak manusiawi di daycare tersebut. Pada Jumat (24/4/2026), polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan total 30 orang.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti perlakuan keji terhadap anak-anak yang dititipkan. “Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Tindakan-tindakan itu di antaranya ada anak-anak yang diikat kakinya, tangannya diikat, dan beberapa dari anak di sana mengalami luka-luka,” jelas Rizki Adrian.

Berdasarkan pendalaman, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan fisik. Mayoritas korban berusia di bawah 2 tahun, bahkan ada yang berusia 0 hingga 3 bulan.

Fakta Ketidaklengkapan Izin Operasional

Selain temuan kekerasan fisik, terungkap bahwa Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, memastikan hal ini setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujar Retnaningtyas, dilansir dari Kompas.com.

Kesaksian Orang Tua: Tergiur Harga Murah dan Ulasan Bagus

Salah satu orang tua korban, Aldewa, mengaku memilih daycare tersebut karena biaya yang terjangkau, yaitu Rp 1 juta per bulan, serta adanya ulasan positif di Google Maps. Kecurigaan mulai muncul saat ia melihat kondisi fisik anaknya.

“Sekira seminggu yang lalu, paha kiri anak saya lebam. Saya kira mungkin jatuh karena tidak ada laporan perihal itu dari pihak DC (daycare),” tutur Aldewa.

Ia juga menambahkan bahwa anaknya selalu menunjukkan ketakutan luar biasa setiap kali akan diantar ke lokasi. “Setiap anak saya mau sekolah, selalu ketakutan menangis kejer nggak mau sampai bilang ‘Please ayah mama, adek gak mau sekolah’,” pungkasnya.

Noorman, orang tua korban lain yang menitipkan dua anaknya di Daycare Little Aresha sejak 2022 hingga 2025, mengaku kaget mendengar informasi dugaan penganiayaan. Ia menyadari bahwa luka yang sering dialami anaknya selama ini bukan tanpa sebab.

“Ternyata perlakuan di daycare selama kami titipkan itu tidak manusiawi. Melihat dari bukti-bukti video yang kemarin kita lihat di TKP. Jadi dari video memang kita tidak terlalu jelas siapa anak-anak itu karena mungkin terbatas videonya,” katanya saat ditemui di Polresta Yogyakarta.

Noorman menyampaikan bahwa anaknya sering sakit selama dititipkan di daycare tersebut. “Hampir sebulan sekali dia harus ke rumah sakit dan terakhir dokter memvonis pneumonia juga gangguan paru-paru.”

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif para tersangka. Pihak kepolisian dijadwalkan akan merilis detail lengkap kasus ini pada Senin mendatang.