— YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perlakuan diskriminatif terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan bahwa dari 13 tersangka tersebut, satu di antaranya adalah kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas lainnya adalah pengasuh. “Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara. 13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujar Pandia pada Sabtu malam.

Mengenai motif di balik dugaan perlakuan tersebut, Kombes Pol Pandia menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Identitas ke-13 tersangka rencananya akan diumumkan pada Senin (27/4/2026).

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal mengenai perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Yaitu tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran,” jelas Pandia merujuk pada Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1.

Imbauan untuk Pemilihan Daycare Profesional

Menyikapi kasus ini, Kombes Pol Pandia mengimbau masyarakat Yogyakarta untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Ia menekankan pentingnya memilih tempat yang profesional dan benar-benar menunjukkan kepedulian terhadap anak. “Jangan hanya seolah-olah, ah yang penting dititipkan dan jangan langsung percaya tentunya. Terus imbauan kita kepada yayasan ataupun tempat penitipan anak ini agar mereka profesional tentunya. Karena biar bagaimanapun anak-anak ini kan anak-anak kita semua,” tuturnya.

Sebelumnya, fakta mengejutkan terungkap saat penggerebekan daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengungkapkan bahwa petugas kepolisian menyaksikan langsung dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di lokasi tersebut.

Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan dan tindakan diskriminatif. Meskipun sempat ada kesulitan dalam menggali informasi awal, sorotan publik akhirnya mendorong para orang tua untuk berani melapor ke Mapolresta Yogyakarta. “Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” tegas Kompol Rizky Adrian.

Sejak Jumat malam hingga Sabtu sore, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta telah mengamankan sekitar 30 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Para individu yang diamankan ini meliputi para pengasuh hingga pejabat yayasan yang menaungi daycare tersebut.