BANYUMAS, KOMPAS.com – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membantah keras adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pejabat kampus terhadap seorang mahasiswa berinisial D. Mahasiswa tersebut sebelumnya melaporkan diri sebagai korban penyekapan dan penganiayaan.
Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah memberikan tekanan, baik kepada korban maupun kepada keluarganya. Sebaliknya, Unsoed justru membuka jalur pelaporan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.
“Tidak benar adanya dugaan intimidasi oleh pejabat kampus terhadap D. Pihak kampus mempersilahkan yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian ke Satgas PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan),” ujar Dian kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Dian menambahkan, Unsoed sangat menyayangkan jika dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang dialami tidak segera dilaporkan kepada Satgas PPK. Hingga berita ini diturunkan, D diketahui belum membuat laporan resmi terkait dugaan kekerasan yang dialaminya ke pihak satgas.
Dugaan Kekerasan Seksual Melibatkan Dua Korban
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa terdapat laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang turut menyeret nama D. Laporan tersebut telah diterima oleh Satgas PPK dari dua orang mahasiswa yang mengaku sebagai korban.
“Semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK sebagai pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan,” imbuh Dian. Ia menambahkan, “Selain melalui Satgas PPK, Unsoed juga menyediakan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika dalam berbagai masalah hukum.”
Unsoed secara tegas menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik itu kekerasan seksual maupun penganiayaan. Pihak universitas juga menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan Polisi Dibuat ke Polresta Banyumas
Sebelumnya, mahasiswa berinisial D telah melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan ke Polresta Banyumas. Pelaporan tersebut didampingi oleh Yayasan Tribhata Banyumas.
Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa untuk mengawal kasus tersebut. “Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujar Salsabila kepada TribunBanyumas, Senin (20/4/2026).
Peristiwa yang dialami D berawal saat korban berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan pada tanggal 14 April 2026. Menurut laporan, korban didatangi oleh beberapa orang yang diduga memaksanya berpindah lokasi sambil diancam menggunakan benda tajam. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan kemudian dibawa ke sebuah indekos, di mana ia tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga.
Akibat dari kejadian tersebut, korban dilaporkan tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan baru kembali ke rumah dua hari setelahnya. Pihak keluarga D juga mengaku mengalami tekanan saat mendatangi kampus. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pihak Unsoed yang menegaskan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh internal kampus.






