— JAKARTA, CNN INDONESIA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Kali ini, warga yang memiliki tunggakan PBB-P2 periode 2021 hingga 2025 berkesempatan mendapatkan diskon jika melunasinya pada tahun pajak mendatang.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat, sejalan dengan kebijakan serupa yang dinilai efektif meningkatkan penerimaan daerah pada periode sebelumnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa program insentif 2026 akan hadir dengan berbagai skema, mencakup pembebasan, pengurangan, hingga keringanan, serta penghapusan sanksi administratif.

“Karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menjalankan program dengan berbagai skema insentif, mulai dari pembebasan, pengurangan, hingga keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).

Lusiana menekankan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta. “Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.

Rincian Insentif PBB-P2 Tahun 2026

Pemprov DKI telah merancang beberapa skema insentif PBB-P2 yang akan berlaku sepanjang tahun 2026.

1. Pembebasan Pokok Tahun Pajak 2026

Bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar dan rumah susun hingga Rp 650 juta, Pemprov DKI memberikan pembebasan PBB hingga 100 persen. Insentif ini hanya berlaku untuk satu rumah milik wajib pajak orang pribadi yang datanya telah terverifikasi dalam sistem pajak daring.

2. Pengurangan Pokok Secara Jabatan

Sistem pajak daring akan secara otomatis memberikan pengurangan pokok. Diskon sebesar 50 persen akan diberikan kepada warga yang pada tahun sebelumnya tidak memiliki tagihan PBB. Selain itu, kenaikan pajak pada tahun 2026 dibatasi maksimal lima persen dari tahun 2025. Jika terdapat penambahan luas bangunan atau tanah, kenaikan tersebut dibatasi hingga 25 persen.

“Pengurangan sebesar nilai tertentu, sehingga kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2026 maksimal lima persen dari tahun pajak 2025,” jelas Lusiana.

3. Diskon Khusus Keturunan Pahlawan

Wajib pajak yang merupakan keturunan langsung dari veteran, pahlawan nasional, mantan pejabat negara, atau pejabat DKI yang telah meninggal dunia akan mendapatkan pengurangan sebesar 75 persen. Syaratnya, objek pajak berupa rumah atau tanah maksimal seluas 1.000 meter persegi dan hanya berlaku untuk satu objek. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

“Hanya berlaku untuk satu objek pilihan Wajib Pajak. SPPT belum lunas, permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id,” ujarnya.

4. Diskon Pembayaran Lebih Awal

Terdapat potongan tambahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal. Diskon 10 persen diberikan untuk pembayaran pada periode April hingga Mei 2026. Sementara itu, diskon 7,5 persen berlaku untuk pembayaran Juni hingga Juli, dan potongan lima persen untuk pembayaran Agustus hingga September 2026. Khusus untuk tunggakan tahun 2021-2025, diskon lima persen diberikan jika dibayar hingga akhir 2026.

5. Penghapusan Denda

Pemprov DKI juga akan menghapus denda keterlambatan dan bunga angsuran bagi pembayaran PBB-P2, terutama untuk tunggakan tahun sebelumnya. Program ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Lusiana berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan turut berkontribusi pada pembangunan Ibu Kota.

“Dengan program ini, kami harap warga bisa lebih patuh membayar pajak dan ikut mendukung pembangunan Jakarta,” tandasnya.