Akses.co.id — TPA Muara Fajar di Pekanbaru menunjukkan progres signifikan dalam penataan pengelolaan sampah, berbuah apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq. Perubahan positif ini menandai langkah strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengatasi permasalahan sampah yang sebelumnya identik dengan tumpukan tinggi dan potensi risiko lingkungan.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq secara langsung mengunjungi TPA II Muara Fajar di Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (25/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menyatakan apresiasinya terhadap upaya cepat Pemkot Pekanbaru dalam melakukan penataan awal. “Saya mengapresiasi langkah cepat Pemkot Pekanbaru dalam melakukan penataan awal. Perubahan sudah mulai terlihat. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan, termasuk rencana pembukaan area baru untuk pengelolaan sampah,” ujar Hanif dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah
Dalam kunjungannya, Hanif menekankan pentingnya penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ia juga mendorong percepatan pembukaan sel baru di TPA Muara Fajar, sembari menunggu penyusunan dokumen lingkungan hidup yang tengah diproses bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Modernisasi pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada penataan fisik TPA, tetapi juga merambah ke pemanfaatan teknologi. Pemkot Pekanbaru mulai mengembangkan teknologi methane capture atau penangkapan gas metana. Teknologi ini tidak hanya berpotensi mengurangi emisi gas metana yang berbahaya, tetapi juga dapat menjadi sumber energi baru. Pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan ini, asalkan penerapannya memenuhi standar teknis yang ketat.
Upaya modernisasi juga menyentuh aspek hulu dengan pembangunan sejumlah waste station sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu. Menteri Hanif menilai inovasi yang dilakukan Pemkot Pekanbaru, termasuk program Green Policing yang diinisiasi oleh Kepolisian Daerah Riau, patut menjadi contoh. Program ini mengintegrasikan aspek lingkungan, penegakan hukum, serta pengendalian dampak negatif seperti bau dan emisi gas berbahaya.
Sinergi Mengolah Sampah Menjadi Energi
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan komitmennya untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Salah satu langkah strategisnya adalah membuka peluang kerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga berpotensi mendatangkan pendapatan daerah untuk mendukung program kebersihan.
“Dukungan dari berbagai pihak, mulai dari PLN, kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), masyarakat, hingga swasta menjadi kunci keberhasilan dalam mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah yang modern dan terintegrasi,” tegas Agung.
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
Dalam kunjungan tersebut, Hanif juga memaparkan perkembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) untuk kawasan Pekanbaru Raya. Berkas proyek ini telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi dan akan dipercepat melalui koordinasi lintas kementerian.
Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait PSEL untuk kawasan aglomerasi Pekanbaru Raya. Fasilitas ini dirancang mampu mengolah hingga 2.000 ton sampah per hari dan rencananya akan dibangun di Kabupaten Kampar. Proyek PSEL Pekanbaru Raya menjadi solusi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping dan mengubah sampah menjadi energi alternatif.
Hanif menekankan bahwa keberhasilan proyek PSEL sangat bergantung pada kualitas sampah yang diolah, yakni sampah yang telah dipilah. Ia menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. “Tanpa pemilahan, penyelesaian persoalan sampah akan sulit dicapai. Ini menjadi fondasi utama. Sampah berkualitas hanya dalam bentuk sampah terpilah. Saya melihat potensi ini telah terbangun di Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Pemkot Pekanbaru sendiri telah memulai pemisahan sampah organik untuk diolah melalui methane capture, sementara sampah anorganik bernilai ekonomi tinggi dikelola terpisah. Sampah dengan nilai rendah kemudian dibawa menuju TPA.
Ikuti Akses.co.id
