Regional

TPA Bengkala Buleleng Bakal Terapkan Jadwal Angkut Sampah Ganjil-Genap

Advertisement

BULELENG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, akan menerapkan sistem pengangkutan sampah ganjil-genap menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala, Kecamatan Kubutambahan. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi TPA yang telah mengalami kelebihan kapasitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Gede Putra Aryana, menjelaskan bahwa mekanisme ganjil-genap akan mengacu pada tanggal kalender. Pada tanggal ganjil, pengangkutan akan difokuskan pada sampah organik. Sementara itu, pada tanggal genap, pengangkutan akan dialihkan untuk sampah non-organik yang dikumpulkan dari depo, bukan langsung dari rumah warga.

“TPA Bengkala saat ini termasuk dalam kategori yang perlu segera dibenahi, mengingat kapasitasnya telah melampaui batas. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius,” ujar Aryana, Selasa (21/4/2026).

Selain penerapan jadwal baru, pemerintah daerah juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat. Pelibatan berbagai elemen, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, hingga desa adat, diharapkan dapat memastikan perubahan sistem ini berjalan efektif dan dipahami secara menyeluruh.

Aryana menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik diarahkan untuk diolah secara mandiri atau melalui fasilitas pengomposan yang telah disiapkan pemerintah, termasuk di wilayah Jagaraga. Sementara itu, sampah non-organik didorong masuk ke dalam skema pengolahan TPS3R agar memiliki nilai guna ekonomis.

“Kalau masyarakat sudah memilah dari sumber, yang masuk ke TPA hanya residu. Itu akan sangat mengurangi beban di Bengkala,” katanya.

Advertisement

Kewajiban Pemilahan Sampah Dimulai Mei 2026

Pemerintah Kabupaten Buleleng akan memperketat aturan dengan memberlakukan kewajiban pemilahan sampah mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini menandai fase baru pengelolaan sampah di daerah tersebut, di mana hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.

“Ini sudah kami sampaikan. Setelah 1 Mei, pemilahan itu wajib. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi, termasuk sanksi sebagai amanat undang-undang,” ucap Aryana.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, DLH Buleleng telah menempatkan puluhan tenaga relawan di berbagai titik depo sampah. Sebanyak 48 personel telah ditugaskan sejak akhir tahun 2025 dengan sistem kerja dua sif. Tugas mereka meliputi pemberian edukasi sekaligus pengawasan proses pemilahan di lapangan.

“Terdapat 12 depo yang tersebar di Buleleng yang menjadi titik pengumpulan sampah sebelum diangkut. Peran depo ini dioptimalkan sebagai pusat kontrol pemilahan, bukan lagi sekadar tempat transit sampah,” tutupnya.

Advertisement