Regional

Toni Aji Digaji Rp 5,7 Juta Buat Website Desa Karo, Ditahan Korupsi, Kini Hanya Bisa PK ke MA

Advertisement

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang melibatkan Toni Aji Anggoro telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Toni telah selesai dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” kata Anang di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Anang menambahkan, meskipun perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo, kasus tersebut berbeda dengan perkara lain yang sempat menjadi sorotan publik. Ia mengklarifikasi bahwa ada perbedaan penanganan dalam kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak di Karo.

“Tapi kan berbeda kasusnya. Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang (diterbitkan) DPO. Beda-beda itu,” ujarnya.

Tuntutan Aksi Unjuk Rasa

Penegasan dari Kejaksaan Agung ini muncul di tengah aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa yang tergabung dalam Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di depan Pengadilan Negeri Medan. Mereka menuntut agar Toni dibebaskan dari vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi dan mendesak pengadilan untuk membebaskan Toni yang dianggap hanya berperan sebagai pekerja. Situasi sempat memanas ketika sejumlah massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar serta melempar air ke arah petugas.

Perwakilan massa, Eko Sopianto, menilai Toni tidak layak dipidana. “Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya.

Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum

Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa lain, Jesaya Perangin-angin, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menjelaskan bahwa putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026. Terhadap putusan yang telah inkrah, langkah hukum yang masih dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa.

“Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” ujarnya.

Klarifikasi Kejaksaan atas Tuduhan Kriminalisasi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani Toni telah sesuai dengan prosedur. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membantah adanya kriminalisasi dalam kasus ini.

Advertisement

“Kita itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Rizaldi menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, keterlibatan tidak selalu berdiri sendiri, melainkan melibatkan beberapa pihak. “Nah, jadi kan gini bang, korupsi itu kan gak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain kan gitu, dia kan sebagai operator bekerja sama dengan CV yang berempat (pelakunya empat), jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia (terlibat korupsi) gitu,” ujar Rizaldi.

Tudingan kriminalisasi mencuat karena adanya perbandingan dengan kasus serupa yang melibatkan Amsal Sitepu, yang divonis bebas. Namun, kejaksaan menegaskan bahwa kedua perkara tersebut memiliki perbedaan mendasar. Dalam kasus Toni, ia disebut berperan sebagai operator dalam proyek pembuatan website desa yang dikerjakan bersama sejumlah pihak. Sementara Amsal merupakan direktur perusahaan yang langsung bekerja sama dengan desa.

Fakta dan Data Perkara

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dugaan korupsi terkait proyek pembuatan website desa terjadi di empat kecamatan di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2023. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Lau Baleng, dan Kecamatan Kuta Buluh.

Dalam perkara ini, beberapa pihak lain turut terlibat dengan status hukum berbeda:

  • Jesaya Perangin-angin divonis 20 bulan penjara
  • Amry KS Pelawi divonis 1 tahun 8 bulan dan telah inkrah
  • Jesaya Ginting masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
  • Amsal Sitepu divonis bebas

Keterangan Keluarga Toni

Pihak keluarga mengaku kebingungan atas proses hukum yang menjerat Toni. Kakak Toni, Tina, menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara. “Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perubahan status hukum yang dinilai cepat. “Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka,” tambahnya.

Menurut keluarga, Toni hanya bertindak sebagai pekerja teknis yang menerima bayaran relatif kecil dibandingkan nilai proyek. “Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat,” ujar Tina.

Tuntutan Massa Aksi

Dalam aksi unjuk rasa, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, antara lain:

  1. Membebaskan Toni Aji Anggoro dan memulihkan nama baiknya
  2. Mengevaluasi dan menindak aparat yang dianggap melakukan kriminalisasi
  3. Mengembalikan hak-hak Toni sebagai warga negara

Perwakilan massa juga menilai vonis yang dijatuhkan tidak mempertimbangkan peran dan posisi Toni dalam proyek tersebut. “Pemberi kerja dan entitas penyedia jasa telah dinyatakan bebas murni sementara Toni, sebagai pelaksana teknis divonis bersalah,” ujar Kopral Jono.

Advertisement