— JAKARTA, Kompas.com – Indonesia menegaskan tidak akan memungut tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka, menyusul munculnya wacana dari Kementerian Keuangan terkait potensi pungutan di jalur pelayaran strategis tersebut.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki landasan hukum untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka. Kebijakan tersebut dinilai akan bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Menurut Sugiono, status Indonesia sebagai negara kepulauan yang diakui berdasarkan UNCLOS mensyaratkan tidak adanya pungutan di selat-selat yang berada dalam wilayah kedaulatannya. Oleh karena itu, Indonesia memilih untuk tetap mematuhi kaidah internasional yang berlaku.

“Kami juga berharap adanya lintasan bebas, dan saya percaya ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan saling mendukung,” ujar Sugiono pada Kamis (23/4/2026), seperti dikutip Antara. Ia menambahkan, “Jadi, Indonesia tidak dalam posisi untuk mengenakan tarif semacam itu di Selat Malaka.”

Wacana Tarif Muncul dari Kementerian Keuangan

Sebelumnya, gagasan untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ide ini terinspirasi dari rencana Iran yang berencana memungut biaya di Selat Hormuz.

“Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Jika kita membaginya menjadi tiga—Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar. Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang,” ujar Purbaya, dikutip Kompas.com.

Purbaya menilai bahwa posisi strategis Indonesia dalam perdagangan global seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. “Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tetapi kapal yang melewati Selat Malaka tidak kita charge,” katanya.

Meskipun demikian, Purbaya juga mengakui bahwa rencana tersebut tidaklah sederhana dan masih berada dalam tahap awal. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan Malaysia dan Singapura, serta perlunya mempertimbangkan dampak terhadap perdagangan global.

“Dengan semua sumber daya yang kita miliki, kita tidak boleh berpikir defensif. Kita harus mulai berpikir lebih ofensif, tetapi dengan cara yang terukur,” tambahnya.

Negara Tetangga Menolak

Wacana pengenaan tarif di Selat Malaka juga mendapat penolakan dari negara-negara tetangga yang berbatasan langsung.

Malaysia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan Selat Malaka harus melalui kesepakatan bersama dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menekankan pentingnya menjaga kebebasan navigasi di jalur pelayaran tersebut.

“Hak lintas transit dijamin untuk semua pihak. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tarif di kawasan kami,” ujarnya, sebagaimana dilansir The Straits Times.

Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik. Setiap tahun, puluhan ribu kapal melintasi selat ini, menjadikannya rute utama untuk pengiriman energi dan barang secara global.

Sebagai selat internasional yang diatur dalam UNCLOS, Selat Malaka menjamin hak lintas transit bagi semua kapal tanpa hambatan atau pungutan.