SURABAYA, KOMPAS.com – Sidang kasus dugaan penganiayaan dan pencurian yang melibatkan mantan pasangan kekasih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026). Akbar Maulana Safii duduk di kursi pesakitan atas dugaan menyiksa dan merampas barang milik mantan kekasihnya, Etik Dwi Serawati, di lobi Hotel Holiday, Jalan Kedungdoro, Surabaya.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Sari 3, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifl Nento menghadirkan Etik sebagai saksi untuk menguraikan kronologi kejadian yang dialaminya. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat Etik dan terdakwa tiba di hotel dengan niat untuk menginap.
Situasi berubah tegang ketika keduanya terlibat pertengkaran hebat di area lobi. Upaya petugas keamanan hotel untuk melerai tidak berhasil meredakan ketegangan.
“Tas saya ditarik paksa. Di dalam tas itu isinya ada make up, HP, dompet, dan jam tangan,” ujar Etik di hadapan majelis hakim, menceritakan barang-barang yang hilang.
Penyebab utama cekcok terungkap. Etik mengaku bahwa pertengkaran dipicu oleh penolakannya terhadap ajakan terdakwa untuk kembali menjalin hubungan. Penolakan tersebut rupanya memicu amarah Akbar hingga ia menggigit tangan kiri korban, menyebabkan luka memar kebiruan.
“Dia marah, karena saya tidak mau diajak balikan,” kata Etik.
Menanggapi kesaksian mantan kekasihnya, terdakwa Akbar Maulana Safii tidak membantah. Ia hanya tersenyum dan membenarkan seluruh keterangan Etik di hadapan hakim.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, setelah melukai korban, terdakwa sempat meninggalkan lobi hotel untuk menjemput beberapa rekannya. Akbar kemudian kembali bersama empat orang temannya, diduga dengan maksud untuk membawa Etik pergi. Namun, korban berhasil menghindar dan bersembunyi sehingga tidak ditemukan.
Gagal menemukan Etik, terdakwa kemudian mengambil tas milik korban yang tertinggal di meja resepsionis dan membawanya kabur dari hotel. Kerugian yang ditaksir diderita korban mencapai sekitar Rp 20 juta.
Proses Hukum Berlanjut
Dua hari setelah kejadian, tas beserta seluruh isinya dikembalikan oleh terdakwa melalui petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar. Meskipun barang-barang telah kembali, proses hukum tetap berjalan.
Pada 30 Desember 2025, terdakwa Akbar ditangkap oleh anggota Polsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korban Etik juga menjalani pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam Visum et Repertum bernomor VER/11/I/A/2026/Rsb.Surabaya, tertanggal 7 Januari 2026 dan ditandatangani oleh dr. Marilyn Firmantho dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya, menyatakan bahwa korban mengalami luka memar akibat benturan benda tumpul.
Dalam perkara ini, terdakwa Akbar Maulana Safii dihadapkan pada dua dakwaan. Pertama, dakwaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, dakwaan pencurian karena mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 undang-undang yang sama.






