Akses.co.id — NUNUKAN, Kompas.com — Ribuan kosmetik ilegal asal Malaysia berhasil disita oleh tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Kalimantan Utara. Barang bukti ini ditemukan disamarkan dalam tumpukan sembako di sebuah speed boat di Dermaga Tradisional Lalle Sallo, Pulau Sebatik, pada Jumat (24/4/2026) malam.
Penindakan ini berawal dari upaya pengintaian yang dilakukan oleh tim SFQR bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di sejumlah titik rawan di perbatasan Indonesia-Malaysia. Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Haryadi, menjelaskan bahwa petugas mencurigai empat kardus besar yang disembunyikan di antara beras dan minyak goreng di dalam speed boat bermesin 200 PK.
“Kami mendapati empat kardus besar dalam speed boat yang disamarkan dengan tumpukan beras dan minyak goreng,” ujar Slamet dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (25/4/2026).
Ribuan Kosmetik Ilegal Diamankan
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan total 1.832 item kosmetik yang diduga ilegal. Rinciannya, terdapat 98 paket kosmetik merek Brilian Skin Essentials, di mana setiap paket terdiri dari empat item, sehingga totalnya mencapai 392 item.
Selain itu, petugas juga mengamankan 144 kotak kosmetik tanpa merek yang masing-masing berisi 10 item, menjumlahkan 1.440 item. “Total kosmetik sebanyak 1.832 item ini semuanya ilegal. Kami amankan bersama motoris dan speed boat yang digunakan,” tegas Slamet.
Motoris speed boat yang merupakan warga Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, berinisial MR (27) turut diamankan dalam operasi ini.
Diserahkan ke Bea Cukai untuk Tindak Lanjut
Seluruh barang bukti, termasuk ribuan kosmetik ilegal dan speed boat yang digunakan untuk mengangkutnya, telah diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Nunukan, Kuncoro, mengapresiasi kerja sama dan keberhasilan TNI AL dalam penindakan ini. Ia menyatakan bahwa kosmetik ilegal tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan.
“Untuk dugaan pelaku penyelundupan, kami masih melakukan penyelidikan mendalam sebelum menentukan status hukum dan pasal yang dikenakan,” ujar Kuncoro.
Menurut Kuncoro, nilai ekonomis dari keseluruhan kosmetik ilegal yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 20.886.000.
Ikuti Akses.co.id
