Otomotif

Tito Karnavian Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang secara spesifik membahas pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam surat edaran tersebut, Tito Karnavian menjelaskan bahwa insentif fiskal yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan bermotor yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” ujar Tito dikutip dari SE tersebut, Kamis (23/4/2026).

Gubernur diminta untuk segera melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan tersebut harus dilampiri dengan Keputusan Gubernur dan diserahkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Instruksi Mendagri ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang lebih luas dalam mendorong elektrifikasi transportasi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Advertisement

Tito Karnavian menekankan bahwa pemberian insentif ini memiliki tujuan strategis yang signifikan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong konservasi energi di sektor transportasi. Lebih lanjut, insentif ini diharapkan berkontribusi pada terwujudnya energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

Pertimbangan lain dalam penerbitan instruksi ini adalah kondisi ekonomi global.

“Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri,” kata Tito.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung transisi energi yang lebih berkelanjutan di Indonesia.

Advertisement