— AMBON, KOMPAS.com — Oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berinisial FS telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan ini dilakukan setelah FS menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Tersangka FS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan. Dia ditahan tadi malam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Rositah pada Jumat (24/4/2026).

FS, yang diketahui merupakan mantan penjaga tahanan di Kejari Aru, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada Kamis (23/4/2026) malam sebelum akhirnya ditahan. Rositah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan hingga tahap penahanan.

“Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Janjikan Jadi Aparatur Sipil Negara

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh FS adalah dengan menjanjikan para korban agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku. Untuk mewujudkan janji tersebut, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat.

Sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, FS sendiri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Keputusan pemecatan ini diambil lantaran yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja selama 110 hari tanpa memberikan alasan yang sah.

Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, pada Kamis (23/4/2026). Meskipun telah diberhentikan, FS masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut dalam kurun waktu 14 hari.