— JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menetapkan dan langsung menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.

“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah; BJW selaku Direktur PT AKT; serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Peran Masing-masing Tersangka

Dalam kasus ini, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan berlayar untuk pengangkutan batu bara yang sebenarnya berasal dari PT AKT, namun menggunakan dokumen tidak sah. Ia juga diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” jelas Syarief.

Sementara itu, BJW diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara hingga 2025, meskipun izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan dokumen perusahaan lain tanpa izin yang sah, termasuk melalui perusahaan afiliasi PT AKT.

Adapun HZM berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA), serta laporan hasil verifikasi.

“Tersangka tersebut selaku GM bergerak di bidang kelautan dan kargo. Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi,” ungkap Syarief.

Dokumen yang dimanipulasi tersebut digunakan sebagai syarat penerbitan izin pelayaran dan pembayaran royalti, sehingga memungkinkan batu bara dari tambang yang izinnya telah dicabut tetap dapat dipasarkan.

Proses Penyidikan

Syarief menambahkan bahwa HZM sempat tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor KSOP, yakni di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan dilakukan di Banjar dan Palangkaraya pada akhir Maret 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan pihak terkait lainnya.