Nasional

Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina dituntut hukuman pidana penjara bervariasi antara 8 hingga 14 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2026).

Ketiga terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah Hanung Budya Yuktyanta, mantan VP Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012-2014; Alfian Nasution, eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero); serta Martin Haendra, yang menjabat sebagai Business Development Manager PT Trafigura periode 2019-2021.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa di ruang sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang berbeda untuk masing-masing terdakwa. Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara, Alfian Nasution 14 tahun, dan Martin Haendra 13 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dapat dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan ketiganya untuk tetap ditahan.

Faktor Pemberat dan Peringan

Jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan dalam mengajukan tuntutan tersebut. “Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan dan perekonomian negara,” jelas jaksa.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. “Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh jaksa.

Advertisement

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan dan lelang tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Uang Pengganti dan Pidana Tambahan

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang.

Dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Hanung Budya Yuktyanta dituntut menjalani pidana tambahan penjara selama 4 tahun. Sementara itu, Alfian Nasution dan Martin Haendra masing-masing dituntut menjalani pidana tambahan 7 tahun penjara.

“Apabila para terdakwa hanya membayar sebagian uang pengganti, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas jaksa di akhir pembacaan tuntutan.

Advertisement