Akses.co.id — Tiga dekade otonomi daerah di Indonesia, yang akan diperingati pada 25 April 2026, menjadi momentum krusial untuk merefleksikan perjalanan panjang desentralisasi, capaian yang diraih, serta tantangan yang masih membayangi. Sejak lahir melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, otonomi daerah telah menjelma menjadi salah satu agenda reformasi terbesar dalam sejarah pemerintahan Indonesia, sebuah pengakuan bahwa pengelolaan negara kepulauan yang majemuk ini tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada pendekatan sentralistik.
Kesadaran akan keterbatasan model sentralisasi bahkan telah muncul di akhir masa pemerintahan Presiden Soeharto. Melalui uji coba percontohan di 26 kabupaten di seluruh provinsi, fondasi desentralisasi mulai diletakkan, meski belum sepenuhnya mengakar.
Titik Balik Reformasi dan “Big Bang Decentralization”
Reformasi 1998 menandai era baru. Di bawah Presiden B.J. Habibie, lahir Undang-Undang Pemda Nomor 22 Tahun 1999, yang kerap disebut sebagai big bang decentralization. Kebijakan ini menggeser bandul kekuasaan yang selama puluhan tahun terkunci di pusat, menuju daerah. Kabupaten dan kota diberikan kewenangan yang sangat luas, sementara pemerintah pusat hanya mempertahankan urusan absolut seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.
Pergeseran ini memicu energi baru di daerah, memberikan ruang untuk berkreasi, berinovasi, dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal. Namun, desentralisasi yang begitu luas juga membuka celah persoalan. Kapasitas kelembagaan yang belum merata, tata kelola yang lemah, serta maraknya penyimpangan menuntut adanya koreksi.
Koreksi Kewenangan dan Penataan Ulang
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), koreksi tersebut diwujudkan melalui implementasi Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004. Terobosan penting lahir melalui pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Di sisi lain, terjadi penataan ulang kewenangan. Sejumlah urusan strategis, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup, ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi. Ini merupakan bentuk resentralisasi administratif, namun tetap dalam kerangka desentralisasi.
Resentralisasi Administratif dan Politik di Era Jokowi
Memasuki era Presiden Joko Widodo (2014-2024), babak baru resentralisasi administratif semakin mendalam melalui Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014, yang diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Berbagai kewenangan perizinan strategis, termasuk di sektor pertambangan dan tata ruang, kembali ditarik ke pusat. Bahkan, kewenangan atas sumber daya alam yang sebelumnya berada di provinsi pun beralih ke pemerintah pusat.
Fenomena resentralisasi tidak berhenti di ranah administratif. Periode ini juga ditandai dengan gejala resentralisasi politik. Pengangkatan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat, dengan keterlibatan daerah yang sangat terbatas. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa ruang otonomi politik daerah mengalami penyempitan.
Dimensi Baru: Resentralisasi Fiskal
Kini, menjelang dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (2024-2026), muncul dimensi baru dalam dinamika hubungan pusat-daerah: resentralisasi fiskal. Pemotongan transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir telah menimbulkan kegelisahan di banyak daerah. Dana transfer, yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan pelayanan publik, dipangkas cukup signifikan.
Di saat yang sama, pemerintah pusat memperluas berbagai program nasional strategis yang pembiayaannya sebagian bersumber dari realokasi anggaran tersebut. Fenomena ini mengindikasikan bahwa arah otonomi daerah di Indonesia kerap berayun mengikuti orientasi politik pemerintahan yang berkuasa, menciptakan ketidakstabilan dalam tata kelola pemerintahan.
Konteks Konstitusional dan Kebutuhan Keseimbangan
Padahal, konstitusi telah memberikan arah yang tegas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat. Sementara itu, Pasal 18 A ayat (2) konstitusi menekankan pentingnya hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilakukan secara adil dan selaras.
Kunci utama terletak pada keseimbangan. Desentralisasi yang terlalu longgar berisiko menimbulkan fragmentasi, inefisiensi, bahkan penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, sentralisasi yang terlalu ketat akan mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, memperlambat pembangunan, dan mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Hubungan pusat dan daerah idealnya diibaratkan seperti menggenggam anak ayam: tidak terlalu erat agar tidak sesak napas, namun tidak pula terlalu longgar agar tidak lepas. Di sinilah terletak seni pemerintahan dalam negara kesatuan, yakni menjaga keseimbangan antara kendali nasional dan kemandirian lokal secara lentur.
Tiga puluh tahun Hari Otonomi Daerah seharusnya menjadi momentum untuk menata ulang relasi pusat-daerah secara lebih konstitusional, adil, dan berkelanjutan. Otonomi daerah bukanlah hadiah dari pusat, melainkan amanat konstitusi yang bertujuan memperkuat negara kesatuan. Indonesia yang besar membutuhkan pusat yang kuat, namun juga daerah yang berdaya. Pemerintahan yang kokoh dibangun dari hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat, bukan dari dominasi pusat yang membuat daerah merana.
Ikuti Akses.co.id
