— BANGKALAN, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Bangkalan akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas di tepi Jalan Raya Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku ternyata adalah anak tiri korban sendiri, MH (24).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa motif di balik aksi mengerikan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban, ABF (30). Dugaan perselingkuhan korban dengan seorang pria berinisial MS (34) terendus oleh MH.

“Dari hasil interogasi pada pelaku, aksi tersebut dilakukan karena sakit hati ibunya berselingkuh dengan pria lain. Namun memang niat awalnya sasarannya MS,” ujar Hafid dalam keterangan persnya pada Jumat (24/4/2026).

Peristiwa di Tepi Jalan

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban ABF diketahui sedang bersama MS dan kakak MS, SH (70), di tepi jalan sambil menunggu bus. Tiba-tiba, pelaku MH yang sudah mempersiapkan celurit muncul dari arah belakang dan mengejar ketiganya.

MS dan SH dilaporkan berhasil melarikan diri, meninggalkan korban ABF yang tak sempat menghindar. Pelaku kemudian melancarkan serangan membabi buta hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksinya, MH sempat melarikan diri. Namun, sekitar dua jam kemudian, ia memilih untuk menyerahkan diri kepada kepala desa setempat. Polisi kemudian segera mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Luka Serius di Tubuh Korban

Hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh dokter RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharto, mengungkap fakta mengejutkan mengenai kondisi jenazah korban. Ditemukan luka terbuka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.

“Luka-lukanya pada leher, dada, perut dan pinggang. Dari hasil otopsi ada beberapa organ di dalam juga ada yang kena,” kata dr Edy.

Ia menegaskan bahwa penyebab utama kematian korban adalah luka serius yang menganga di bagian leher. Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.