— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyegel dan mencabut izin usaha Whiterabit, sebuah klub malam yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Langkah tegas ini diambil pada Kamis (23/4/2026) menyusul dugaan keterlibatan klub tersebut dalam jaringan pengedaran narkotika yang dikendalikan oleh Andre Fernando alias The Doctor.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk dan stiker penutupan kegiatan usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Kasatrian Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah dan kepala daerah terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku.

Berawal dari Pengungkapan Kasus Narkotika

Proses penindakan terhadap Whiterabit bermula dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada akhir Maret 2026. Henny Yusfida mengungkapkan bahwa dalam pengembangan kasus tersebut, tim kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk salah satu tempat usaha White Rabit di PIK, Jakarta Utara.

“Selanjutnya, pada awal April 2026, Bareskrim Polri menyampaikan rilis resmi terkait pengungkapan kasus tersebut beserta penangkapan para pelaku dan barang bukti,” ujar Henny.

Menindaklanjuti temuan kepolisian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional Whiterabit PIK. Hasil pengawasan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Proses Pencabutan Izin Usaha

Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut, Disparekraf DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha Whiterabit PIK. Usulan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta pada 10 April 2026 dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Perizinan Berusaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri Nomor Induk Berusaha 0908220019155.

Henny Yusfida menambahkan bahwa pencabutan izin ini berlaku untuk seluruh jenis usaha yang beroperasi di lokasi tersebut. Proses pencabutan izin dilakukan secara bertahap pada tanggal 8-9 April 2026, sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Disparekraf DKI Jakarta sendiri telah mengirimkan surat rekomendasi penutupan kepada Satpol PP pada Senin (20/4/2026).

“Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Henny.

Kondisi Terkini Lokasi Whiterabit PIK

Pantauan Kompas.com di lokasi klub malam Whiterabit PIK, yang beralamat di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (24/4/2026), memperlihatkan kondisi yang sepi dan disegel.

Sebuah banner putih berukuran sekitar 1×2 meter terpasang di bagian depan bangunan, berisi pengumuman dari Satpol PP mengenai penutupan dan pelarangan kegiatan usaha Whiterabit PIK. Banner tersebut juga mencantumkan dasar hukum penyegelan, yaitu Pasal 54 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.

Selain banner utama, tiga lembar pengumuman lain ditempel di jendela. Dua di antaranya berisi informasi senada dengan banner, sementara satu lembar lainnya bertuliskan:

Dilarang masuk! Bangunan ini dalam pengawasan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri

Terdapat pula dua logo yang mulai memudar di atas tulisan peringatan tersebut.

Pintu masuk utama klub malam ditutup dengan dua cone oranye dan garis polisi yang dipasang menyilang membentuk huruf “X”, ditambah satu garis tambahan melintang di tengahnya. Di sisi kiri dan kanan garis polisi, terpasang pengumuman dari Satpol PP.

Sejumlah warga sekitar yang melintas terlihat memperhatikan kondisi tersebut. Ani (bukan nama sebenarnya), seorang petugas di kompleks ruko setempat, mengonfirmasi keberadaan garis polisi kuning yang sudah terpasang.

“Kalau yang kuning mah udah lama, sekitar dua mingguan kayaknya pokoknya abis Lebaran,” ujarnya kepada Kompas.com.

Ani menambahkan bahwa sejak garis polisi dipasang, tidak ada lagi aktivitas di dalam klub malam tersebut. “Sudah enggak ada orangnya juga sih. Semenjak dipasang garis itu, enggak tahu pada ambil libur atau gimana saya kurang paham,” tuturnya.