Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, diduga menjadi korban eksploitasi dan dipaksa menjadi wanita penghibur. Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial ND (42) di wilayah Sungai Lilin.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial AFS, melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Polres Muba pada Minggu, 19 April 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Muba, S. Hutahaean, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui diperkerjakan oleh tersangka sebagai wanita penghibur di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin.
“Tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur,” ujar Hutahaean pada Rabu, 22 April 2026.
Modus Jerat Utang
Terungkapnya kasus ini juga mengungkap modus operandinya, yakni pelaku menjerat korban dengan sistem utang. Akibat jeratan utang tersebut, korban merasa terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk bekerja sebagai wanita penghibur hingga kewajiban utang dianggap lunas.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut berujung pada penangkapan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit telepon seluler.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. “Tersangka masih diperiksa untuk mengungkap apakah ada korban lain,” tambah Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Perlindungan Anak.






