— SRAGEN, KOMPAS.com – Sepasang suami istri lansia, Lasmono (62) dan Painem (60), warga Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menuntut ganti rugi senilai Rp 20 juta setelah menjadi korban kecelakaan akibat kabel WiFi yang menjuntai di jalan pada Selasa (21/4/2026) dini hari.

Insiden nahas tersebut terjadi saat keduanya sedang dalam perjalanan menuju Pasar Bunder Sragen menggunakan sepeda motor. Kabel WiFi yang melintang rendah di badan jalan tersebut diduga kuat menjadi penyebab keduanya terjatuh.

Pascakejadian, kedua belah pihak, termasuk korban dan perwakilan penyedia layanan internet, telah dipertemukan dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Desa Plumbon pada Rabu (22/4/2026) sore. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen, perangkat Kecamatan Sumberlawang dan Desa Plumbon, serta tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen.

Tuntutan Ganti Rugi Rp 20 Juta

Dalam mediasi tersebut, Lasmono secara resmi mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 20 juta kepada pihak penyedia layanan internet. Nilai ini mencakup biaya pengobatan kedua korban serta kerugian akibat terganggunya aktivitas berjualan.

“Korban meminta pertanggungjawaban sebesar 20 juta rupiah kepada pihak provider dalam mediasi itu,” ujar Ketua Pansus Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Fathurahman, seperti dikutip dari TribunSolo, Kamis (23/4/2026).

Fathurahman menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi fisik kedua korban pasca-kecelakaan. Painem dilaporkan mengalami lebam pada bagian mata dan kaki. Sementara itu, Lasmono masih berjalan terpincang-pincang dan belum menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut karena terkendala biaya. Selain itu, sepeda motor yang digunakan untuk berdagang juga mengalami kerusakan dan masih berada di bengkel.

“Pihak Lasmono dan Painem berharap tuntutan itu bisa dipenuhi oleh mereka,” tambah Fathurahman.

Kesemrawutan Kabel dan Harapan Masyarakat

Fathurahman mengemukakan bahwa kejadian serupa yang disebabkan oleh kabel menjuntai sebenarnya sering terjadi di masyarakat, namun jarang dilaporkan secara resmi. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan warga mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kabel-kabel tersebut.

“Karena kejadian ini (terjerat kabel Wifi) banyak terjadi di masyarakat, tapi tidak banyak yang tahu kabel yang menjuntai milik siapa,” tuturnya.

Ia menambahkan, informasi mengenai insiden semacam ini lebih sering ditemukan beredar di media sosial daripada melalui laporan resmi. “Banyak yang tidak lapor, saya tahunya setelah diunggah di medsos. Ada banyak cerita di situ, tapi tidak ada pelaporan resmi yang kami terima karena kami dapatkan di medsos,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Fathurahman berharap kejadian yang menimpa Lasmono dan Painem ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih berani melapor jika mengalami hal serupa. Pelaporan dapat dilakukan melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga kepolisian.

“Ini tidak ada yang tahu. Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan punya kesadaran berani melapor dan mencari, paling tidak melalui Pemdes, camat, hingga kepolisian. Ini bentuk kelalaian dan masyarakat yang jadi korban,” tegasnya, kembali dikutip dari TribunSolo.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sragen sedang mengupayakan pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penataan kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut. Fathurahman menyebutkan, terdapat sekitar 15 penyedia layanan internet di Sragen dengan jaringan kabel yang membentang tanpa identitas yang jelas.

“Jadi secara prinsip, penggodokan masih berjalan dan kami harapkan dari semua pihak, baik eksekutif maupun pihak jasa komunikasi, bisa membantu mendorong agar perda ini selesai. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tutupnya.