— PURWOREJO, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap lansia H Arfai di Mudalrejo, Purworejo, mengungkap fakta mengejutkan: terdakwa berinisial DN (40) telah menyiapkan pisau sebelum memasuki rumah korban. Hal ini terungkap dalam persidangan yang menghadirkan 12 saksi di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (28/4/2026).

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari istri dan anak korban, serta tetangga. Keterangan mereka menjadi kunci untuk memperjelas kronologi peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

Achmad Nur Afis, salah satu anak korban, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan keji terdakwa yang ternyata masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. “Kami sangat menyesalkan kenapa terdakwa bisa sekejam itu. Selain bertetangga, dia juga masih keluarga sendiri,” ujar Afis usai persidangan.

Indikasi Perencanaan Pembunuhan

Penasihat hukum keluarga korban, Tamyus Rohman, menyoroti fakta yang terkuak di persidangan, mengindikasikan aksi DN bukan sekadar penganiayaan spontan. “Fakta persidangan menunjukkan terdakwa sudah membawa pisau dari rumah sebelum masuk ke kediaman korban. Ini memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan,” tegas Tamyus.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa DN masuk ke rumah korban dengan menyusup melalui atap asbes. Aksi ini sempat diketahui oleh istri korban, Napingah, yang kemudian memanggil suaminya. Saat itulah, DN langsung menyerang H Arfai secara membabi buta menggunakan senjata tajam.

Korban Meninggal Akibat Syok Hipovolemik

Meskipun mengalami luka tusuk serius di bagian perut dan paha, H Arfai sempat melakukan perlawanan. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Tjitrowardojo, namun nyawanya tidak tertolong. “Berdasarkan keterangan medis, korban meninggal akibat syok hipovolemik dan gagal napas akibat tusukan benda tajam,” jelas Tamyus, merujuk pada hasil rekam medis korban.

Atas perbuatannya, terdakwa DN terancam pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat (3) dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mendalami alat bukti lebih lanjut.